JAKARTA, Berita HUKUM - Gugatan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) terhadap Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) disidangkan pada Kamis siang (31/10), di Ruang Sidang Pleno MK.
Ketua Umum FKHK Viktor Santoso Tandiasa tanpa didampingi Kuasa Hukum memaparkan permohonannya kepada Majelis Hakim Konstitusi bahwa, hak konstitusionalnya telah dilanggar dengan adanya pasal 7 ayat (1) huruf b UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan, “Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a……; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. “.
Viktor juga menyampaikan, setelah adanya amandemen UUD 1945 telah terjadi pergeseran kedudukan dan perubahan fungsi dan wewenang MPR yang dulunya adalah sebagai lembaga tertinggi negara. Oleh karena itu, terkait dengan TAP MPR yang awalnya bersifat mengikat kedalam dan keluar, sekarang hanya mengikat kedalam saja. “Dengan sifat mengikat TAP MPR yang sekarang hanya mengikat ke dalam saja, akan menyebabkan implikasi atau akibat hukum yang membutuhkan penjelasan rasional, agar tidak menimbulkan tafsir hukum yang berbeda beda.”
Selain itu, terkait dengan kedudukannya yang berada di bawah UUD 1945 dan di atas undang-undang akan menimbulkan kekosongan hukum dalam pengujiannya. Sehingga, hal tersebut bertentangan dengan konstitusi, karena tidak memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum.
Dalam petitumnya Pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 7 ayat (1) huruf b bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Usai mendengarkan keterangan permohonan Pemohon, ketua panel Hakim Maria Farida Indrati memberikan nasihat kepada Pemohon, agar memperjelas kerugian yang dialami oleh Pemohon terkait dengan adanya Pasal 7 ayat (1) huruf (b) UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tersebut.
Selain itu, Maria juga menilai bahwa meteri pengujian yang dimohonkan oleh FKHK bukanlah sebagai pengujian yang menjadi kewenangan MK. “Jika Pemohon ini hanya menganggap dirugikan dengan adanya Tap MPR, maka Pemohon seharusnya mengajukan ini langsung ke MPR saja. karena ini bukan ranah kewenangan MK, di mana MK hanya melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945,” tegas Maria.(mk/Panji Erawan/mh/bhc/sya) |