Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencemaran Nama Baik
Kecewa Dituduh Menggelapkan Dana, Harbiansyah Tempuh Jalur Hukum
Friday 29 Mar 2013 15:03:06
 

Harbiansyah Hanafiah, Wakil Ketua Badan Tim Nasional (BTN).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kisruh antara Harbiansyah Hanafiah, Wakil Ketua Badan Tim Nasional (BTN) dengan Ketua BTN Isran Noor rupanya akan berbuntut panjang menuju kejalur hukum. Merasa dirinya kecewa sudah dicemarkan nama baiknya dengan tuduhan menggelapkan dana Timnas membuat Harbiansyah berfikir untuk membawa masalah ini ke jalur hukum.

Seperti yang dikabarkan baik media nasional maupun lokal beberapa hari lalu, Bos Persisam Putra Samarinda, Isran Noor sempat mengatakan bahwa Harbiansyah telah menggelapkan dana Timnas sebesar Rp 2 miliar.

"Saya sudah berusaha sabar, karena pertimbangan dia juga masih sahabat saya sudah cukup lama, tapi faktanya jadi begini, saya kecewa jadi mau atau tidak mau saya akan melakukan upaya hukum atas pencemaran nama baik," ujar Harbiansyah saat dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com, Jumat (29/3).

"Saya sudah melakukan konsultasi hukum dengan pengacara di Jakarta agar semuanya menjadi jelas dan gamplang di mata masyarakat," katanya.

Menurut Harbiansyah, dirinya sampai sekarang belum bisa menghubungi Isran Noor untuk menjelaskan polemik tersebut, namun dia (Isran Noor) sampai saat ini masih belum ada kabar sama sekali.

"Saya sudah coba telepon ataupun SMS kepada Pak Isran, seperti janji saya untuk mengembalikan duit pinjamannya yang katanya Rp 2 miliar itu hari Selasa (26/3) tetapi tidak ada respon. Justru yang beredar kabar saya ingkar janji," jelas Harbiansyah.

Harbiansyah juga menegaskan bahwa uang pinjaman dari Ketua BTN jumlahnya pun bukan Rp 2 miliar, melainkan 200.000 Dollar Singapore (SGD) yang jika dikonversikan ke rupiah jumlahnya sekitar Rp 1,5 Miliar.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Pencemaran Nama Baik
 
  Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
  Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
  Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
  Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
  Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2