Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Axis
Keberatan Dengan Kebijakan, Axis Belum Mau Pindah ke Blok 3G
Friday 05 Apr 2013 21:37:07
 

Logo Axis.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Operator seluler Axis keberatan dengan kebijakan penataan ulang blok 3G di frekuensi 2.100MHZ yang ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Axis tak mau memindahkan kanal 3G-nya ke blok 11 dan 12, jika kedua blok itu belum terbebas dari interferensi.

Axis saat ini menempati kanal 3G di blok 2 dan 3. Operator ini diminta memindahkan kanal 3G ke blok 11 dan 12, sebagaimana hasil pertemuan antara Kemenkominfo, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan lima pemimpin dari perusahaan operator seluler GSM pemegang lisensi 3G, pada 28 Maret 2013.

Menurut Head of Corporate Communications Axis Anita Avianty, blok 11 dan 12 belum siap digunakan untuk layanan internet 3G karena masih ada interferensi yang signifikan. Karena, dua blok ini masih ada interferensi dari sinyal Smartfren yang menggunakan teknologi CDMA (Code Division Multiple Access)

"Hal ini juga telah dibuktikan pada pengujian yang pernah dilakukan dan dipresentasikan oleh Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika pada 29 Januari 2013," kata Anita dalam sebuah pernyataan.

Axis meminta pemerintah untuk membersihkan terlebih dahulu blok 11 dan 12 tersebut dari gangguan operator seluler lain. Jika sudah bersih, barulah Axis ingin pindah ke kedua blok tersebut.

Jika Axis dipaksa pindah secepatnya, perusahaan mengatakan tidak dapat memenuhi kualitas layanan yang ditetapkan pemerintah.

"Mengacu pada peraturan pemerintah menyangkut standar kualitas layanan, jika operator seluler gagal memenuhi standar Quality of Service akan dikenakan denda sekitar Rp 200 juta untuk setiap pelanggaran," jelas Anita.

Ia juga mengeluhkan, bahwa keputusan yang dibuat Kemenkominfo pada 28 Maret itu telah dipersiapkan sebelumnya dan bukan berdasarkan kesepakatan. Selain itu, pemerintah dinilai tidak mengindahkan prinsip pemindahan alokasi pita frekuensi yang paling sedikit seperti yang disepakati sebelumnya.

Ditata agar layanan internet optimal

Kelima operator seluler GSM pemegang lisensi 3G itu adalah Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Axis dan Tri (Hutchison CP Telecom atau HCPT).

Penataan ulang blok 3G di frekuensi 2.100MHz diperlukan agar setiap blok yang dimiliki operator seluler bisa ditempatkan secara berdampingan. Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S. Dewa Broto, hal ini akan memberi layanan internet 3G yang optimal. Penataan ulang ini rencananya harus dilaksanakan paling lama enam bulan setelah ditetapkan.

Sebelumnya, seperti dikutip dari komoas.com, posisi blok 3G milik Tri tidaklah berdampingan, yaitu di blok 1 dan 6. Telkomsel dan XL juga demikian, di mana blok ketiga yang mereka dapat dari seleksi terakhir pada 5 Maret lalu masing-masing berada di blok 11 dan 12.

Operator seluler Tri (HCPT) akan menempati blok 1 dan 2; Telkomsel di 3, 4, dan 5; Indosat menempati 6 dan 7; XL di blok 8, 9, dan 10; sementara Axis berada di 11 dan 12. Indosat, Axis dan Tri, masing-masing memiliki alokasi pita frekuensi 10MHz, sementara Telkomsel dan XL masing-masing punya 15MHz.(kmp/bhc/rby)




 
   Berita Terkait > Axis
 
  Keberatan Dengan Kebijakan, Axis Belum Mau Pindah ke Blok 3G
  Axis Manfaatkan Facebook Untuk Pengaduan Layanan
  Axis Luncurkan Layanan Pinjam Pulsa
  Axis Siapkan Jaringan dan Paket Khusus Ramadhan
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2