SAMARINDA, Berita HUKUM - Kebakaran yang terjadi di Jl. Ahmad Yani II (Pemuda) IV Gang Nusu II RT. 02 Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Senin (27/2) sekitar pukul 15.19 Wita diduga telah menghanguskan bangunan kos / Bangsal kurang lebih sebanyak 30 Bangsal, serta 5 rumah yang rata jadi arang.
Kepala Seksi Operasional Tanggap Darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda, Abdul Rahman di lokasi kebakaran mengatakan bahwa, kebakaran mulai berlangsung sekitar pukul 15 10 WITA, saat menerima laporan adanya kebakaran langsung menurunkan sekitar 20 armada PMK dibantu Balakar kota Samarinda, sehingga satu jam kemudian api sudah bisa dikuasai.
"Belum di ketahui penyebab kebakaran tersebut dan juga belum diketahui pasti berapa rumah atau bangsal yang terbakar, juga berapa Kepala Keluarga (KK) dan juga korban jiwa, dari informasi 30 bangsal tapi itu sementara belum pasti," ujar Rahman.
Padatnya warga yang menonton kebaran tersebut sehingga petugas pemadam kebakaran sempat kesulitan memadamkan kobaran api, akibat akses jalan menuju lokasi terdapat banyaknya warga yang bergerombol memadati lokasi kebakaran, tambah Rahman.
Informasi yang di himpun pewarta dari warga bahwa kejadian tersebut dengan cepat menghanguskan semua bangunan yang kebanyakan rumah bangsal warga terbuat dari kayu yang mudah terbakar, ujar Sumber.
Sementara, Kapolsek Samarinda Utara, Kompol Erik yang berada di lokasi kebakaran mengatakan, sementara belum ada informasi jelas terkait sebab terjadinya kebakaran tersebut, dari konsletin listrik atau dari kompor. Namun, informasi sementara sekitar 30 bangsalan, terang Kompol Erik.
"Belum ada keterangan pasti, baru sementara kurang lebih 30 bangsal yang terkena kebakaran, penyebabnya tim akan segera melakukan olah TKP," ujar Erik.(bh/gaj) |