Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Hakim
Kasus VN Hakim Cantik Selingkuh Masih Diproses Mahkamah Agung
Friday 27 Sep 2013 13:27:28
 

Ilustrasi, Gedung Mahkamah Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung (MA) untuk saat ini masih memproses tindakan tercela oknum Hakim wanita di Pengadilan Negeri Jombang yang berinsial VN.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada BeritaHUKUM.com mengatakan belum ada pemecatan, dan MA akan memproses Hakim VN yang dikenal berwajah cantik, namun selingkuh tersebut.

"Belum, Hakim VN masih sementara proses. Kita tunggu saja nanti hasil pemeriksaan," kata Ridwan, Jumat (27/9) di Jakarta.

Hakim VN atau Vica Natalia yang berusia (41Th), Pangkat / Gol: Hakim Pratama Madya (III/c) harus menjalani proses pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Dimana pemeriksaan itu, dilakukan karena VN dilaporkan oleh suaminya sendiri, yang tidak terima istrinya terlibat perselingkuhan dengan lelaki lain.

Seperti diketahui sejak beberapa hari lalu, VN telah menjalani pemeriksaan oleh tim etik KY dan MA, dan santer telah beredar kabar VN yang tinggal di Perumahan Dinas PN Jombang, Jalan Anggrek Desa Candimulya, Kecamatan Jombang Kota, diberhentikan MA.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2