JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung (MA) untuk saat ini masih memproses tindakan tercela oknum Hakim wanita di Pengadilan Negeri Jombang yang berinsial VN.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada BeritaHUKUM.com mengatakan belum ada pemecatan, dan MA akan memproses Hakim VN yang dikenal berwajah cantik, namun selingkuh tersebut.
"Belum, Hakim VN masih sementara proses. Kita tunggu saja nanti hasil pemeriksaan," kata Ridwan, Jumat (27/9) di Jakarta.
Hakim VN atau Vica Natalia yang berusia (41Th), Pangkat / Gol: Hakim Pratama Madya (III/c) harus menjalani proses pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Dimana pemeriksaan itu, dilakukan karena VN dilaporkan oleh suaminya sendiri, yang tidak terima istrinya terlibat perselingkuhan dengan lelaki lain.
Seperti diketahui sejak beberapa hari lalu, VN telah menjalani pemeriksaan oleh tim etik KY dan MA, dan santer telah beredar kabar VN yang tinggal di Perumahan Dinas PN Jombang, Jalan Anggrek Desa Candimulya, Kecamatan Jombang Kota, diberhentikan MA.(bhc/mdb) |