Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Tanah
Kasus Tanah, PERMAHI Samarinda Nilai Dakwaan Jaksa terhadap Terdakwa Achmad AR Diduga Rekayasa
2019-10-25 05:49:46
 

Abdul Rahim, Ketua Advokasi dan Lingkungan Hidup DPN PERMAHI.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang kasus dugaan pemalsuan surat dan tanda tanggan RT 31 di verd werk (gambar ukur) nomor 1396/2015 yang mendudukkan Achmad AR AMJ bin Musa (alm) sebagai terdakwa telah memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)yang rencananya akan di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada, Rabu (30/10) mendatang.

Terdakwa Achmad AR digiring Jaksa dari Kejaksaan Negeri Samarinda dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama Pasal 263 ayat (1) dan dakwaan kedua Pasal 263 ayat (2) KUHP Pidana.

Dalam proses jalannya persidangan yang menjadi perhatian khusus Mahasiswa Hukum yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) cabang Samarinda, mulai dari pembacaan dakwaan maupun pemeriksaan saksi dimuka persidangan.

Kepada pewarta BeritaHUKUM.com di PN Samarinda pada, Kamis (24/10) Ketua Bidang Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERMAHI Abdul Rahim mengatakan bahwa sidang terdakwa Achmad AR yang dipimpin Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso,SH. MH dengan Hakim Anggota Joni Kondolele, SH. MM dan Edi Toto Purba, SH. MH, pada tanggal 02 Oktober 2019 Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika itu menghadirkan saksi Lisia Anak dari Doel Halim, sebut Rahim.

Abdul Rahim mengatakan dalam kesaksiannya, Lisia pemilik tanah di Jalan Sentosa RT 031, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, seluas 650 m2 Bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan Nomor 03278 yang dibeli dari terdakwa Achmad AR AMJ Bin Musa, di hadapan pejabat PPAT Lia Cittawan Nanda Gunawan SH, dengan Akte Jual Beli Nomor 75/2015 tanggal 22 September 2015,

Kabid Advokasi PERMAHI menilai dalam kesaksiannya Lisia di atas sumpah di persidangan nomor perkara 742/Pid.B/2019/PN.Smr kepada majelis hakim menyampaikan kesaksiannya, bahwa dakwaan jaksa penuntut umum rekayasa, dengan lantang Lisia juga mengatakan isi dakwaan itu fitnah semua.

"RT 31 membubuhkan parafnya jadi tidak ada tanda tangan palsu, masa Achmad AR menjual tanah kepada saya berdampingan dengan tanah saya, saya memiliki tanah d jalan sentosa setelah membeli dari pak achmad ar amj. JPU ini membuat dakwaan dan cerita karangan dari mana, ngawur dakwaan Jaksa. Dakwaan Jaksa isinya tipu-tipu untuk mengkriminalisasi terdakwa Achmad," ujar saksi Lisia di persidangan.

Ketua Bidang Advokasi DPN PERMAHI Abdul Rahim menirukan ucapan Lisia kepada majelis hakim.

Sebagai Mahasiswa Hukum yang tergabung dalam PERMAHI, Abdul Rahim mengungkapkan bahwa dalam proses sidang yang menjadi perhatian, pihaknya telah melakukan investigasi terhadap Lisia terkait keterangannya di persidangan.

"Dari investigasi kami terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas keterangan Lisia ketika di persidangan dan proses pemeriksaan di Polresta Samarinda, ternyata kami menemukan fakta-fakta yang memprihatinkan penegakan hukum di Samarinda, sehingga kami berpendapat bahwa dalam perkara nomor 742/Pid.B/2019/PN.Smr jelas tercium aroma oknum-oknum mafia peradilan yang membeck up mafia tanah yang sudah meresahkan masyarakat dan harus dibersihkan demi peradilan yang bermartabat dan agung," tegas Abdul Rahim.

Selain mempertanyakan dakwaan Jaksa, PERMAHI juga menuding hakim yang seharusnya mengali kesaksian Lisia dan memberi beban pembuktian dari Lisia atas penyataannya, tetapi justru menghalang-halangi keterangan Lisia pada saat itu, sehingga hakim tidak memberi ruang kepada Lisia untuk menunjukan bukti-buktinya secara patut, dimana telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU no 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, terang Rahim.

"Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, namun hakim justru tidak melakukan manuver dalam hukum acara untuk menghilangkan hak-hak terdakwa dalam membela diri, ini membuat kuat dugaan hakim menjalankan tugasnya berdasarkan order mafia tanah sehingga terlihat jelas ingin mengkriminalisasi Terdakwa secara absrud," tegas Rahim.

Sebagai pemerhati dibidang hukum Rahim mengaku PERMAHI sudah melayangkan laporan oknum Jaksa tersebut ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta dengan melampirkan 10 Bukti terkait dugaan kriminslisasi terhadap terdakwa Achmad AR yang dijebloskan kepenjara, pungkas Abdul Rahim.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
  Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
  Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
  Titik Terang Temuan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri di Jalan Pasar Pagi No 126 Roa Malaka Tambora
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2