Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Penabrakan
Kasus Tabrak Bocah, Sopir Pajero Sport Diadili
Wednesday 09 Jan 2013 09:02:55
 

Pengadilan Negeri Palopo.(Foto: Ist)
 
PALOPO, Berita HUKUM - Sopir Mitsubshi Pajero Sport DD 1385 SD jadi terdakwa dalam kasus kecelakaan lalulintas. Sopir tersebut menabrak seorang bocah berusia 9 tahun di poros Dusun Temboe, Desa Temboe, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu.

Terdakwa yang dimaksud adalah Aliyas Jafar (32), warga Jalan Landau kota Palopo. Sementara itu, dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Idil SH MH, yakni saksi Alan dan saksi Baso Agung warga Larompong Selatan.

Kedua saksi yang mengikuti sidang pekan kemarin Selasa (8/1), menerangkan kepada Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Ismail SH MH didampingi Susi Pangaribuan SH dan Fransiskus W Mamo SH tentang kejadian yang mereka saksikan.

Jumat, 19 Oktober 2012, sekira pukul 17:15 Wita, di Jalan poros Temboe, saksi Alan yang berada di dalam rumahnya mendengar suara benturan keras. Saksi lalu keluar dari rumahnya dan melihat mobil berwarna putih melintas dari arah palopo menuju arah Makassar, sementara dari arah lain, saksi melihat anak kecil terlentang di bawah aspal sebelah kanan jalan. Saksi kemudian mengangkat tubuh anak kecil yang berlumuran darah, anak kecil tersebut diketahui bernama Muhammad Firdaus, namun sayang nyawa anak tersebut tidak terselamatkan.

Sementara saksi Baso mengatakan, tidak melihat anak tersebut saat ditabrak, saksi hanya meilhat korban saat terlempar, lalu saksi mengejar mobil yang diduga menabrak korban. Terdakwa yang dijerat pasal 310 ayat (4) UURI No 22/2009 tentang LLAJ.(kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Penabrakan
 
  Kasus Tabrak Bocah, Sopir Pajero Sport Diadili
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2