Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    

Kasus Sandal Jepit, KY Temukan Sejumlah Kejanggalan
Thursday 05 Jan 2012 20:05:54
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Yudisial (KY) mencium kejanggalan dalam persidangan terdakwa AAL (15) dalam perkara pencurian sandal milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap. Alasannya, dalam berkas perkara menyebutkan bahwa ia mencuri sandal merek Eiger nomor 43. Tapi dalam persidangan, barang bukti yang diajukan adalah sandal merek Ando nomor 9,5.

Atas kejanggalan tersebut, KY akan mengirim surat kepada hakim tunggal Rommel F Tampubolon yang menyidangkan perkara itu di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Hal ini dikatakan Ketua Bidang Pengawasan Hakim KY Suparman Marzuki ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (5/1).

Kejanggalan lainnya, lanjut dia, dalam putusannya tersebut hakim tidak menyebut AAL bersalah mencuri sandal Briptu Rusdi. Namun, AAL divonis bersalah karena telah mengambil milik orang lain. Terdakwa AAL dikembalikan ke orang tuanya untuk menjalani pembinaan.

"Tapi kami perlu tahu ada aspek lain. Tapi persidangan ini sejak awal memang dianggap kontroversial. Proses perkaranya sampai ke persidangan itu sendiri juga kontroversial. Saya tidak paham mengapa hakim memutus seperti itu. Saya tidak tahu persis fakta apa yang terjadi di persidangan. Kami perlu menindaklanjuti proses pemeriksaan dokumen, saksi, dan hakim,” jelas Suparman.

Dihubungi terpisah, anggota tim penasihat hukum AAL, Elvis DJ Kantuwu mengatakan, pihaknya telah mengambil sikap atas putusan hakim tersebut. Atas nama terdakwa, pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan PN Palu, karena keputusan hakim dinilai tidak sesuai dengan fakta di persidangan.

Elvis belum bisa memastikan kapan pengajuan banding tersebut, karena pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut. Pihaknya harus menunggu hingga salinan putusan tersebut sampai di tangannya. "Kami sesegera mungkin mengajukan banding. Banyak terdapat kejanggalan dalam putusan hakim tersebut,” jelas dia.

Serahkan Sendal Jepit
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyerahkan 100 sandal jepit yang terbungkus dalam dua dus besar untuk jajaran kepolisian. Satunya dititipkan untuk Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo. Penyerahan itu dilakukan Koordinator Posko Sandal Jepit Untuk Bebaskan AAL dari KPAI, Hamka.

Penyerahan itu diterima langsung pihak Mabes Polri yang diwakili Kasubag Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat Polri, AKB H Umar Anshori. Ia menerima penyerahan sandal jepit dengan senyum. "Terima kasih seiring doa, agar bermanfaat. Kami akan menyalurkan sandal jepit ini ke banyak masjid. Mudah-mudahan bermanfaat dan dapat hidayah," ujarnya.

Sedangkan inisiator Posko SandalJepit untuk AAL, Farid Arifandi mengatakan, penyerahan sandal jepit ini merupakan ekspresi kegelisahan atas tahanan anak yang seharusnya tidak diproses hukum dan dapat dibina oleh orang tuanya. "Ini merupakan koreksi hukum bahwa anak tidak butuh penjara, tapi butuh keadilan,” imbuhnya.

Selain kepada Kapolri, sandal jepit ini juga akan diserahkan kepada KY, Mahkamah Agung (MA), K ementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dari posko sandal jepit, diperoleh 1.300 pasang sandal hasil partisipasi masyarakat dari sejumlah kota di Indonesia.(mic/wmr/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2