Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Mobil Toilet
Kasus Rp 5,328 Miliar 7 Mobil Toilet, Mantan Kadis DKI Dipanggil Penyidik
Tuesday 04 Jun 2013 09:18:44
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi saat memberikan keterangan pers.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kendaraan mobil toilet VVIP besar dan toilet kecil pada dinas kebersihan pemerintah provinsi DKI Jakarta, hingga saat ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk kemudian menetapkan tersangka, selain memanggil pejabat dan para mantan penjabat yang terlibat pada kasus yang merugikan negara, sebesar Rp 5,328 miliar ini.

"Ya, dugaan tindak pidana korupsi mobil toilet VVIP, dari pukul 09.30 WIB, telah diperiksa saksi, Ir.Eko Bharuna, mantan Kepala Dinas Kebersihan provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Senin (3/5) di Jakarta.

"Pada pokoknya, pemeriksaan terhadap Eko Bharuna, yakni berkaitan dengan kebijakan terhadap proses pengadaan dan pembayaran kegiatan lelang 7 unit mobil toilet VVIP besar dan kecil, tahun anggaran 2009," terang Untung.

Sebelumnya dalam kasus ini, tim penyidik pada Kamis (30/5) telah memanggil untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, Aryadi, Ketua Panitia Pengadaan, Ir Lubis Latief, MSi, Kuasa Pengguna Anggaran dan Yolanda Daniel, Direktur Utama PT Gipindo Piranti Insani.

Namun hanya saksi Aryadi yang datang memenuhi panggilan, sedangkan kedua saksi lainnya mangkir dari panggilan penyidik Kejagung, dan tetap akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Mobil Toilet
 
  Kejagung Tangkap Pelaku Korupsi di Dinas Kebersihan Bogor
  Belum Ada Penahanan Tersangka Mobil Toilet, Kejagung Kembali Periksa Saksi
  13 Saksi Diperiksa Penyidik Kejagung, Terkait Kasus Mobil Toilet VVIP
  Kejagung Akan Mencekal Mantan Kepala Dinas DKI Jakarta
  Kasus Mobil Toilet VVIP Rp 5,3 Miliar, 5 Tersangka Ditetapkan Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2