Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Hakim
Kasus Rp 2,1 Triliun, Komisi Yudisial Akan Memeriksa Majelis Hakim
Tuesday 22 Oct 2013 16:45:25
 

Gedung Komisi Yudisial.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan tersangka korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sudjiono Timan yang juga mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun, masih terus diusut Komisi Yudisial.

Adapun perihal Nomor Perkara: 97 PK/Pid.Sus/2012 ini diadili oleh ketua Majelis Hakim Suhadi didampingi Andi Samsan Nganro, Sophian Marthabaya, dan 2 Hakim ad hoc sebagai anggota. Putusan itu membatalkan putusan kasasi yang menjatuhkan vonis kepada Sudjiono 15 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, serta membayar uang pengganti Rp 369 miliar.

Disela-sela kesibukan rapat, Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri mengatakan, pihaknya masih memproses kasus ini dengan akan mengundang Majelis Hakim terkait.

"Kita akan mengundang atau memeriksa majelis hakimnya," kata Taufiqurrahman kepada BeritaHUKUM.com, Selasa (22/10) di Jakarta.

Namun menurut Taufiqurrahman Syahuri, untuk pemanggilan istri Sudjiono Timan yaitu Fanni Barki sudah tidak diperlukan lagi karena Jaksanya sudah hadir, "Kalau untuk pemeriksaan saksi (Fanni Barki) sudah selesai, kemarin Jaksanya sudah hadir," ujar Taufiqurrahman.

Mengenai kasus ini, oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan (KPP), jauh-jauh hari telah melaporkan Majelis Hakim yang menangani perkara (PK) buron terpidana korupsi Sudjiono Timan ke Komisi Yudisial (KY).

KPP menilai putusan MA yang mengabulkan PK perkara terpidana kasus korupsi, Sudjiono Timan, cacat hukum karena diajukan tidak sesuai prosedur dan cacat hukum.

Putusan MA itu membatalkan hukuman 15 tahun penjara untuk mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Sudjiono Timan yang semula dinyatakan terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 2 triliun lebih.

Perlu dikatahui bahwa, Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) semasa dipimpin oleh Ketua MA Bagir Manan, telah menjatuhkan vonis Sudjiono Timan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 369 miliar pada 3 Desember 2004. Namun saat hendak dieksekusi, Sudjiono Timan telah mengambil langkah seribu pada 7 Desember 2004.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2