Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kontras
Kasus Perbudakan, Pemkab Tangerang Mengaku Kecolongan
Wednesday 08 May 2013 09:42:57
 

Suasana Pabrik Kwali di Tangerang yang dituduh menyiksa Pekerja.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
TANGERANG, Berita HUKUM - Pihak pemerintahan Kabupaten Tangerang, mengaku kecolongan dengan adanya praktik perbudakan di Kampung Bayur Opak RT 003 RW 006, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, Banten.

Menurut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsad pihaknya sangat menyayangkan, jajaran di bawahnya yang tidak pernah memberi laporan mengenai tempat industri ilegal tersebut.

Dijumpai di kantor Bupati Tangerang, Selasa (7/5), Iskandar menyampaikan bahwa praktik perbudakan itu baru pertama kali terjadi di wilayahnya. Ia berjanji akan melakukan investigasi agar kejadian serupa tak terulang di kemudian hari.

"Kami kecolongan, (kasus) ini baru terjadi, dan tidak ada lagi," kata Iskandar.

Ia menyampaikan, praktik tak manusiawi di tempat itu sebenarnya bisa dikuak lebih cepat. Dengan catatan, semua jajaran, mulai dari tingkat camat, lurah, sampai RT dan RW bisa berperan aktif serta sigap dengan pergerakan ilegal dan pelanggaran hukum yang terjadi di wilayahnya masing-masing.

"Kepala desa, lurah di sana sampai (mengaku) tidak tahu dan mengapa tidak ada laporan? Saya akan dalami ini," ujarnya.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > KontraS
 
  Terkait HAM, KontraS: Tantang Kivlan Zen Datang ke Komnas HAM dan Kejagung
  KontraS: Minta Kejagung Kembali Periksa Prabowo Subianto Terkait Kasus Penculikan Aktifis
  Buruh Korban Kekerasan Ormas Bekasi Minta Perlindungan KontraS
  KontraS Undang Nurul Izzah Beri Kuliah Umum SeHAMA
  Kontras Dukung Langkah KY Awasi Jalannya Persidangan Kasus Cebongan
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2