Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Penipuan
Kasus Penipuan Divonis Delapan Bulan
Tuesday 22 Jan 2013 08:58:46
 

Pengadilan Negeri Tangerang.(Foto: Ist)
 
TANGERANG, Berita HUKUM - Majelis Hakim yang diketuai Riady hanya menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada terdakwa Dr Inike, yang didakwa telah melakukan tindak pidana penipuan. Putusan itu ditetapkan pada sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin, Senin (21/1).

Putusan itu, dua bulan lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roby Arfan. Sejak tuntutan diajukan, pada persidangan sebelumnya, Adrianto selaku saksi korban menyatakan, tuntutan dan putusan itu tidak akan membuat terdakwa jera.

Apalagi, imbuhnya, selama proses persidangan terdakwa tidak pernah ditahan. Padahal, dari data yang ada sebelumnya terdakwa pernah dilaporkan karena dituduh melakukan pemalsuan tanda tangan. "Meski laporan itu akhirnya dicabut," ujarnya.

Terdakwa membuka klinik di kawasan Gading Serpong, Tangerang. Dari tahun 2011, terdakwa telah mengambil perhiasan dari saksi korban, berupa barang-barang perhiasan macam kalung, gelang yang terbuat dari emas bahkan berlian.

Barang-barang itu dijual kepada para pasiennya. Namun, hasil penjualannya tidak pernah disetorkan pada korban.

Perbuatan itu akhirnya menyeret terdakwa ke meja pengadilan dan didakwa dengan Pasal 372 dan 378 KUHP.

Semula terdakwa memang sempat menyerahkan giro untuk melunasi pembayaran penjualan barang-barang perhiasan tersebut. Namun, ketika giro-giro itu akan dicairkan, ternyata semuanya ditolak pihak bank. Dari peristiwa inilah, saksi korban pun melaporkan Dr Inike.(kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2