SURABAYA, Berita HUKUM - Nasib mujur berpihak pada Agus, terdakwa kasus pembunuhan anggota pencak silat Persaudaraan Stia Hati Terate (PSHT). Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut hukuman penjara selama 7 tahun. Tuntutan itu cukup ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU pada kedua terdakwa lainnya, Tarmidi dan Supriyanto yang dituntut selama 20 tahun penjara pada sidang sebelumnya.
JPU dari Kejari Surabaya, Karimuddin dalam nota tuntutannya berdasarkan bukti dan fakta dalam persidangan. Terdakwa turut serta mengeroyok korban Moch Yusuf karena diajak kedua terdakwa lainnya, sehingga terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa). “Terdakwa terbukti ikut mengeroyok korban sampai tewas tapi tidak ikut merencanakan aksi pembunuhan,” tandasnya, Rabu (21/11).
Sebelumnya, JPU dari Kejari Surabaya, Anuk menuntut kedua terdakwa, Tarmidi dan Supriyanto selama 20 tahun penjara.
Terdakwa Tarmidi, warga Dsn Gardu Ds Tambak Rejo Kec.Tongaas Kab. Probolinggo dan Supriyanto (20) asli Bronggalan Sawah 6B/1 Surabaya, dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana yang mengakibatkan meninggalnya korban. Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa akan melakukan pembelaan lewat kuasa hukumnya
Untuk diketahui, kasus tersebut bermula pada 1 Maret 2012 lalu. Terdakwa Tamidi menceritakan kepada rekannya bahwa pelaku pengeroyokan dan pembakaran rumah anggota persilatan di Bojonegoro dalah Moch. Yusuf (korban) dan Moch. Agung.
Mereka pun merencanakan pembantaian di bawah Tol Margomulyo. Tamidi mengajak kedua korban nongkrong di bawah tol. Kedua korban tak curiga karena Tamidi mengaku satu perguruan dengan mereka. Saat ngobrol itulah, Tamidi memberi isyarat kepada teman-temannya untuk menghujamkan senjata yang sudah dipersiapkan ke tubuh korban. Mereka bergumul hingga kedua korban tak berdaya. Mustofa banyak memukul korban Moch. Agung, namun tidak sampai meninggal dunia, sedangkan Moch. Yusuf memukulnya hingga tewas.(sm/kjs/bhc/opn) |