Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Samarinda
Kasus PT HJP Masih Kasasi, Aset Barang Bukti Sudah Dipindahkan
Monday 26 May 2014 14:03:27
 

Persoalan PT HJP Masih Dalam Kasasi Aset Barang Bukti Sudah Dipindahkan
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepolisian Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai melakukan tindakan yang sewenang-wenang dalam menangani sengketa buruh eks karyawan PT. HJP, pasalnya sengketanya masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) namun aset perusahan tersebut telah dipindahkan ke tempat lain dengan pengawalan Kepolisian.

Namun objek sengketa yang berada dilingkungan PT. Harimast Jaya Plywood (HJP) diangkut dari lokasi dengan pengamanan Kepolisian, belakangan diketahui sebagian barang yang merupakan aset perusahan diantaranya dilaporkan hilang, sebut Sayid Mahmud selaku Kuasa Hukum HJP.

"Saya kebingungan, pasalnya saat dilakukan pemindahan objek sengketa berupa material perusahaan masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung, untuk memastikan saya langsung mengirimkan
dua surat yang ditujukan ke Kapolres dengan tembusan berbagai lembaga hukum lain termasuk KPK," ujar Sayid Mahmud sambil menunjukan kedua suratnya kepada BeritaHUKUM.com.

Sayid Mahmud, juga mengatakan kedua surat itu sengaja dikirimkan ke Kapolresta dan kabag Ops serta Kasat reskrim. Alasannya sejak pemindahan hingga pengangkutan objek sengketa dari lingkungan HJP yang dimulai malam hari hingga pagi hari mendapat pengawalan dua oknum polisi berbaju seragam. Keduanya mengaku mendapat perintah dari Kapolresta, terang Sayid Mahmud.

"Saya sengaja mengirimkan surat ke Kapolresta lantaran saat pemindahan dilakukan dua oknum polisi berbaju dinas mengawal sejak pemindahan hingga pengangkutannya," terang Sayid Mahmud.

Dalam surat tertanggal 24 Mei 2014 itu, Sayid mempertanyakan alasan Kapolresta memindahkan objek sengketa yang masih dalam proses pemeriksaan Mahkamah Agung. Padahal menurut Sayid Mahmud sesuai peraturan yang ada, barang bukti yang masih dalam sengketa tidak dibenarkan dipindahkan," jelas Sayid Mahmud.

Selain itu, Sayid Mahmud juga menambahkan bahwa objek barang yang berada dilingkungan perusahaan tidak seluruhnya milik HJP sebab sebagian diantaranya milik pihak ketiga yang tidak termasuk dalam objek yang disengketakan.

"Yang musti dipahami bahwa tidak semua objek barang yang berada dilingkungan perusahaan menjadi milik HJP sebab sebagian diantaranya milik pihak ke tiga dan itu tidak termasuk dalam objek
yang kini disengketakan," tegas Sayid Mahmud.

Sayid Mahmud juga mengharapkan kepada Kapolresta Samarinda untuk secepatnya memberikan klarifikasi alasan pemindahan barang-barang tersebut, dengan tujuannya untuk menghindari
munculnya sengketa baru, pungkas Sayid Mahmud.(bhc/gaj).



 
   Berita Terkait > Samarinda
 
  AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
  Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
  Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
  Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
  Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2