Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Jaksa
Kasus Mantan Jaksa Chuck Disebut Prestasi, Jaksa Agung Dituding Halalkan Kriminalisasi Jaksa
2020-01-16 19:23:30
 

Haris Azhar sebagai Kuasa Hukum dari Chuck Suryosumpeno.(Foto: BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung ST Burhanuddin tampaknya masih belum bisa membedakan mana kasus kriminalisasi dan kasus murni korupsi di dalam korps Adhyaksa. Hal itu terbukti saat Burhanuddin menampilkan kasus kriminalisasi Chuck Suryosumpeno yang dianggap sebagai prestasi oleh Jampidsus Adi Toegarisman.

Menurut Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, apa yang dilakukan Burhanuddin merupakan kemunduran kinerja Kejaksaan dan tak ada bedanya dengan rezim pendahulunya, Prasetyo. "Untuk kasus Chuck Suryosumpeno, Jaksa Agung dan Jampidsus harus tunjukan dititik mana kasus itu dianggap keberhasilan?! Jika dianggap sukses menghukum kasus korupsi, lalu bagaimana dampak dari penanganan aset kedepannya?," kata Haris menanggapi pemaparan Jaksa Agung pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi 3 DPR RI di Jakarta, Kamis (16/1).

Haris beralasan, kasus Chuck dituding adalah murni kriminalisasi bermuatan kerakusan jabatan. Kondisi ini harus dialami Chuck, lantaran dirinya tidak bersedia bekerja sama dengan Jaksa Agung Prasetyo untuk alihkan aset negara menjadi aset pribadi dan partai.

"Jika kasus Chuck dianggap layak dan sukses oleh Jaksa Agung dan Jampidsus, lalu apa bedanya Burhanuddin dengan Prasetyo?! Menyedihkan. Dia sama saja menghalalkan kriminalisasi jaksa tetap dilanjutkan," ujarnya.

Bahkan dirinya mempertanyakan kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pemilik PT Trans Pasific Petrocemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno. Kasus tersebut hingga kini belum juga maju ke persidangan oleh Jampidsus Adi Toegarisman.

"Apa di Gedung Bundar ada praktik tebang pilih kasus mana saja yang layak disidangkan? Kasus Honggo ini kan sudah lama dilimpahkan Polri ke Kejaksaan, tapi mangkrak tidak disidang hingga hari ini," ungkap Haris.

Selain kasus Chuck, Haris juga menyayangkan sikap Burhanuddin yang menilai peristiwa Trisakti dan Semanggi bukan kategori pelanggaran HAM Berat. "Jaksa Agung harus ambil teleskop untuk baca hasil penyelidikan Komnas HAM dan UU 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Sudah jelas bahwa peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 & 2 adalah kasus Pelanggaran HAM berat. Bahkan ada 9 kasus lagi. Semua menggantung di Kejaksaan Agung," bebernya.

Kata Haris, semua kasus-kasus tersebut terhalang berlanjut karena banyak pelaku duduk di kekuasaan. "Kalau ada hambatan tersebut sebaiknya Jaksa Agung mengakui saja, dan lapor Presiden. Jangan lah memutarbalikan fakta tanpa pernah bekerja. Kasihan malah terlihat tidak cerdas," ujarnya.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Jaksa
 
  Santoso: Berantas Mental Preman di Korps Adhyaksa
  Pemkot Kupang Apresiasi Kajati NTT Dr Yulianto
  DPR Setujui RUU Kejaksaan Menjadi UU
  RUU Kejaksaan Sebagai Upaya Mantapkan Peran dan Kedudukan Kejaksaan
  Kajati DKI Jakarta Melakukan Kunker dan Waskat ke Kajari Jakpus
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2