JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang praperadilan Kivlan Zen terkait kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal yang sempat tertunda kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/7) sekitar pukul 13.00 Wib.
Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun menjelaskan kliennya juga telah didampingi oleh Tim Pembela Hukum (TPH) dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) dalam sidang praperadilan siang tadi dalam perkara dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal atas tuduhan penyidik Polda Metro Jaya.
Pemberian kuasa oleh Kivlan juga diberikan kepada 12 anggota yang dalam surat kuasa disebut sebagai kuasa hukum dari Badan Pembinaan Hukum dari Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.
Nama-nama yang tercantum dalam kuasa tersebut dikatakan Tonin ada Mayor Jenderal TNI Purnomo, Brigadir Jenderal TNI Wahyu Wibowo, Kolonel Subagya Santosa, Letnan Kolonel Mesra Jaya, Letkol Laut Marimin, Letkol Laur Sutarto Wilson, Letkol Purwadi Joko Santoso, Kolonel Azhar, Mayor Dedi Setiadi, Mayor Marwan Iswandi, Mayor Ahmad Hariti, dan Mayor Ismanto.
"Tadi kita bersama tim pembela gabungan dari Mabes TNI dan dua sipil melawan tergugat penyidik Polda," kata Tonin di depan ruang sidang PN Jaksel, Jakarta, Senin (22/7).
"Praperadilan ini digelar bagaimana administrasi dari penyidik polda kita nilai, artinya kalau sudah benar kita kalah, tetapi kalau tidak benar berarti pak Kivlan harus dibebaskan secara murni dan kepolisian harus mengembalikan nama baik klien kami," ucap Tonin.
Ditanya soal kemungkinan adanya kesalahan administrasi penyidik Polda Metro Jaya, Tonin mengatakan dengan tegas untuk segera membebaskan Kivlan Zen tanpa syarat.
"Pak Kivlan gak akan menuntut kok, karena intinya ia bebas ajah sudah cukup," ujarnya.
Dijelaskan Tonin, jika hakim pengadilan memutuskan kliennya tidak bersalah dan dibebaskan, Kivlan Zen akan mengurus anak dan cucu-cucunya sambil beternak ayam
"Pak Kivlan gak akan menuntut kok, dengan bebasnya beliau saja itu sudah sangat bersyukur karena apa yang disangkakan dan dituduhkan kepadanya tidak benar," pungkas Tonin.(bh/bar) |