Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Bus Transjakarta
Kasus Kecelakaan Bus Transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung di SP3, Tersangka Meninggal Dunia
2021-11-03 22:04:01
 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo bersama Kabid Humas PMJ, Dishub DKI Jakarta dan Direktur Operasional Transjakarta saat konferensi pers.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menghentikan proses hukum kasus kecelakaan dua bus Transjakarta yang terjadi di Halte Cawang-Ciliwung, Jakarta Timur pada Senin (25/10/2021).

Kasus tersebut ditutup setelah kepolisian menetapkan J, sopir bus Transjakarta yang tewas dalam kecelakaan tersebut sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan meninggal maka terhadap kasus ini kami hentikan dengan mekanisme SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di kantor Gakkum Ditlantas PMJ, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Rabu (3/11)

Ia menjelaskan, J ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti lalai saat berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan dan menimbulkan banyak korban.

Disebutkan, dari hasil pemeriksaan tim ahli, tersangka J terbukti tidak mengonsumsi obat hingga menyebabkan penyakit epilepsinya kambuh ketika bertugas.

"Jadi dia Kehilangan kesadaran, diduga serangan epilepsi tiba-tiba. Dimana serangan dimungkinkan yang bersangkutan nggak minum obat saraf. ditunjukan dari tes urin dan darah pengemudi hasil pemeriksaan Labfor," terang Sambodo.

Dalam kasus kecelakaan tersebut, J dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 12 juta.

Seperti diketahui insiden kecelakaan 2 bus Transjakarta di halte Cawang-Ciliwung mengakibatkan 2 korban meninggal dunia yakni J sopir bus Transjakarta dan seorang penumpang serta 31 penumpang mengalami luka-luka.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2