JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), DR Ir Basuki Yusuf Iskandar MA dan Direktur Operasi Sumber Daya pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ir M Rachmat Widayana SE MM.
Kedua pejabat tersebut dipanggil sebagai saksi guna penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz/3 G Generasi Ketiga oleh tersangka Johny Swandy Sjam, PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2).
“Kedua saksi hadir pada pukul 09.00 WIB yang pada pokoknya mereka diperiksa terkait pelaksanaan lelang 3G tahun 2006 dan regulasi 3G,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, kepada para Wartawan, Selasa (20/3).
Kerugian negara dalam kasus ini sangat besar, yakni mencapai Rp 1.358.343.346.674,00 triliun, dan para penyidik terus mengembangkan dimana kemungkinan menetapkan tersangka baru.(bhc/mdb)
|