Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
DPO
Kasus Dana Hibah, Satgas Kejaksaan Meringkus 1 Orang DPO
Wednesday 31 Jul 2013 06:47:25
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil meringkus buronan bernama Nurhadi Samad yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Setia Untung Arimuladi membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, tadi malam pukul 21:30 WIB, DPO Nurhadi Samad sudah diamankan Satgas Kejaksaan. Tepatnya, DPO diamankan di jalan Plafon I nomor 7 Kayu Putih, Jakarta Timur," kata Untung kepada Wartawan, dini hari tadi, Rabu (31/7) di Jakarta.

Dijelaskan Untung, bahwa lelaki berusia 37 tahun tersebut lahir pada tanggal 20 Januari 1976, dan merupakan seorang Wiraswasta yang beralamat di jalan Pemuda, Kelurahan Pallantikang Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

"Posisi kasusnya adalah, bahwa Nurhadi Samad merupakan tersangka dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Perusda Bajiminasa," ujar Untung.

Lebih jelasnya, Untung menambahkan bahwa, dana tersebut berasal dari bantuan hibah Pemerintah kabupaten Bantaeng pada kegiatan penjualan produk teh Sosro Tahun Anggaran 2009 dan pengembangan kluster bisnis.

"Selain itu dalam kasus yang dilakukan Dinas Koperasi dan UKM kabupaten Bantaeng, Tahun Anggaran 2009," pungkas Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2