Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi I
Kasus Cebongan Momentum Balik Perkuat Disiplin Prajurit
Wednesday 11 Sep 2013 12:08:19
 

Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi I Aspresiasi bahwa ada proses peradilan secara terbuka untuk Kasus Cebongan, dan harus menjadi momentum balik bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk betul-betul memperkuat disiplin internal prajurit.

“Saya apresiasi proses persidangan yang terbuka, dan apapun nanti putusan yang ada juga bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat yang dituntut banyak pihak” kata Mahfud Siddiq Ketua Komisi I DPR Ri yang membidangi Pertahanan dan Keamanan, kepada Parlementaria, beberapa waktu lalu, di Gedung DPR RI.

Menurut Mahfudz Siddiq masih ada ketidakpuasan dan pertanyaan dari proses persidangan yang ada. “Misalnya yang sekarang diperdebatkan, apakah betul kasus ini adalah tindakan pembunuhan yang tidak direncanakan,” ungkapnya.

Tetapi terlepas dari itu, Mahfudz apresiasi proses persidangan yang terbuka apapun nanti putusan yang ada juga bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat yang dituntut banyak pihak. “Ini harus menjadi momentum balik bagi TNI, apalagi sudah punya Panglima yang baru, untuk betul-betul memperkuat disiplin internal prajurit,” tegasnya

Dan dijelaskan untuk memperkuat itu, Komisi I sudah menginisiasi Rancangan Undang-Undang Hukum Disiplin Militer (RUU HDM), dan ini sedang dalam pembahasan untuk penyusunan draff. “Mudah-mudahan ini menjadi instrumen hukum untuk memperkuat proses atau agenda peningkatan disiplin internal prajurit TNI,” jelas Mahfud Siddiq dari F-PKS.(as/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2