Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Antasari Azhar
Kasus Antasari Cermin Bobroknya Peradilan
Thursday 15 Sep 2011 21:42:51
 

Antasari Azhar (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie menyatakan, banyak kejanggalan dalam proses peradilan dalam kasus Antasari Azhar. "Kasus yang dialami Antasari Azhar merupakan cerminan bobroknya sistem keadilan di Indonesia," kata Jimly dalam acara peluncuran buku testimony Antasari Azhar yang berlangsung di Jakarta, Kamis (15/9).

Jimly juga menegaskan bahwa kasus Antasari Azhar sudah terlanjur terjadi dan harus dihormati karena ditempuh melalui jalur formal yakni pengadilan. "Keputusan harus dihormati," ujarnya.

Namun, Jimly berpendapat bahwa suatu saat sistem keadilan Indonesia membaik. Kasus Antasari Azhar menurutnya harus menjadi pembelajaran bagi kalangan muda untuk memperbaiki sistem hukum yang telah carut-marut ini.

"Kasus yang menimpa Antasari Azhar sudah terlanjur terjadi. Harus ada Modernisasi yang sungguh-sungguh," imbuh Jimly.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) ini juga mengritik Mahmakah Agung. Seharusnya sesame pejabat negara saling menghormati rekomendasi yang dibuat Komisi Yudisial (KY) atas ditemukannya pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim yang menangani kasus Antasari itu. "Seharusnya Mahkamah Agung menghormati rekomendasi yang dibuat Komisi Yudisial suka ataupun tidak suka," ujarnya.

Menurut Jimly, Mahkamah Agung memiliki perbedaan persepsi dengan Komisi Yudisial dalam rekomendasi tersebut. Mahkamah Agung berpandangan bahwa Komisi Yudisial ikut campur dalam proses peradilan Antasari Azhar.

KY, lanjut dia, hanya melihat proses peradilan yang berjalan saja bagaimana hakim tidak obyektif dalam melihat saksi-saksi yang meringankan. "Mungkin Komisi Yudisial ada kekurangan, tapi tidak seharusnya sesama lembaga negara tidak menghormati," imbuhnya.

KY dalam rekomendasinya kepada MA menyebutkan, tiga hakim yang memproses kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, yakni Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo, dan Nugroho Setiadji terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dan KY pun merekomendasikan, agar MA menjatuhkan sanksi kepada ketiga hakim yakni tidak boleh menangani perkara selama enam bulan.(tnc/irw)



 
   Berita Terkait > Antasari Azhar
 
  Antasari Azhar Menuding Keteribatan SBY dalam Kasus Kriminalisasinya
  Acara Syukuran, Antasari Azhar: Saya Tak Ada Masalah dengan SBY
  Kuasa Antasari Azhar Perbaiki Permohonan Uji UU Grasi
  MK: Tindakan Kepolisian terhadap Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung
  MK Tolak Gugatan UU Kejaksaaan, Antasari: Penahanan Saya Batal Demi Hukum
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2