Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
DPO
Kasus 150 Juta, Marzuki Diringkus Satgas Kejagung di Bantarwaru
Wednesday 19 Jun 2013 00:50:28
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil meringkus Ridwan Marzuki bin Ahmad Marzuki yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejagung, selama kurang lebih 1 bulan.

"Ridwan Marzuki bin Ahmad Marzuki, berhasil diamankan malam ini, sekitar pukul 19:00 WIB di desa Bantarwaru, kecamatan Haurgeulis, kabupaten Indramayu, Jawa Barat," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi via seluler, Selasa (18/6).

Dijelaskan Untung, DPO asal Kejati Bengkulu yang berprofesi swasta ini adalah terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih pedesaan kabupaten Kepahiang pada dinas PU kab Kepahiang tahun anggaran 2007.

Kerugian Negara yang diakibatkan sebesar Rp 150.138.274, dan Kejaksaan selaku pihak eksekutor menjalankan putusan berdasarkan Putusan MA nomor: 1744/Pid-Sus/2011 tanggal 13 Maret 2012, dengan pidana terhadap terpidana Ridwan Marzuki bin Ahmad Marzuki, dihukum 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 50 juta, dan subsider kurungan selama 1 bulan.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2