Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Satpol PP
Kasatpol PP DKI Jakarta Gebuk Anak Buah Sampai Memar
2018-01-22 23:08:54
 

Ilustrasi. Satpol PP saat melakukan razia Becak yang masih berkeliaran beroperasi di kawasan Semper, Jakarta Utara, digaruk Satpol PP.(Foto: BH /san)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Diduga membocorkan informasi mengenai barang bukti yang diselewengkan pimpinan, Wasnadi (37th), anggota Satpol PP DKI Jakarta, justru menjadi bulan-bulanan. Ia dianiaya, hingga mengalami luka-luka dibagian kepala dan punggung.

Atas saran kerabat dan rekan kerjanya, warga Cikarang, Sukatani, Bekasi, ini pun melaporkan orang nomer 1 di Satpol PP DKI Jakarta, yang juga merupakan pimpinannya sendiri, Yani Purwoko, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut, sesuai nomer LP : 320/I/2018/PMJ/ Dit.Reskrimum, tanggal 17 Januari 2018.

Berdasarkan laporan dan hasil visum Kepolisian, korban mengalami luka luka lecet di pelipis kiri, kanan dan dagu, juga mengalami memar di punggung dan hingga kini masih merasakan sakit di leher.

Dalam laporan korban juga, dikatakan kejadian berlangsung pada tanggal 17 Januari 2018 sekitar jam enam di kantor Satpol PP Jakarta Pusat. Penganiayaan tersebut, pun disaksikan rekan korban sesama Satpol PP, yaitu M.Robi, Jaswadi, Mahmuri dan Darwis Silitonga.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan kasus penganiayaan Wasnadi segera diusut.

"Oh iya, di Satpol PP itu ya. Baru kemarin kan. Nanti cek ya, pasti diusut," ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1) malam.(bh/db)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2