JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tim pengacara Susno Duadji bersama dengan tim Mabes Polri menyerahkan memori kasasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mereka mengajukan kasasi dengan alasan penerapan hukum di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Kami dengan tim hukum dari Mabes Polri yang dipimpin AKBP Marbun menyerahkan memori kasasi secara resmi. Kami mempersolkan penerapan hukum dalam pertimbangan hukum putusan banding," kata kuasa hukum Susno, Ari Yusuf Amir kepada wartawan, usai menyerahkan memori kasasi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12).
Menurut dia, majelis banding dalam pertimbangan hukumnya tidak mengutip secara utuh putusan pengadilan tingkat pertama. Hal ini membuat majelis banding tidak membuat putusannya secara jelas dan gamblang. “Pengadilan keliru dalam penerapan hukuman hal yang paling krusial,” ujarnya.
"Dalam kasus Sjahril Djohan hanya menghukum berdasarkan satu saksi yaitu Sjahril Djohan. Dalam Pilkada Jabar juga menghukum berdasarkan satu saksi yaitu Maman Abdurahman. Padahal perkara Maman tidak pernah diajukan," ungkap Ari.
Ari menuturkan hal tersebut terlihat penerapan hukum yang sangat fatal seperti tanggal kedatangan Abdulrahman ke rumah Susno Duadji yang berbeda. "Faktanya tidak ada perkara hukumnya persoalan masa lalu sudah selesai. Seharusnya Pak Susno dibebaskan," tukasnya.
Sebelumnya, dalam putusan banding yang dikeluarkan PT DKI Jakarta bernomor 35/PID/TPK/2011/PT.DKI tertanggal 9 November 2011, menyebutkan bahwa majelis hakim banding yang dipimpin Roosdarmani dengan anggota Widodo, As`adi Al Ma`ruf, Sudiro, dan Amiek Sumindriyatmi menyatakan bahwa terdakwa Susno Duadji bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara.
Namun, majelis hakim banding mengoreksi putusan PN Jakarta Selatan terkait hukuman denda dan ganti rugi. Terdakwa Susno diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan dan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 4,2 miliar.
Sedangkan PN Jakarta Selatan memvonis Susno bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Susno pun divonis selama 3,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan serta mengganti kerugian negara Rp 4 miliar.
Susno menjadi terdakwa dalam dugaan menerima dana sebesar Rp 500 juta dalam penanganan kasus PT Salma Arowana Lestari (SAL). Susno juga menjadi terdakwa dalam dugaan penggelapan dana pengamanan pemilihan umum kepala daerah (pemilkada) Jawa Barat 2008. Ia terbukti melanggar Pasal 11 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dbs/bie)
|