Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
KPU
Kasasi Ditolak, Mantan Sekretaris KPU Segera Ditahan
Tuesday 15 Jan 2013 08:24:24
 

Gedung Mahkamah Agung RI.(Foto: Ist)
 
PROBOLINGGO, Berita HUKUM - Dugaan kasus korupsi dalam pengadaan barang saat Pemilu Presiden (Pilpres) di Kabupaten Probolinggo, Kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun upaya mantan Sekretaris KPU, Bambang Suyanto (kini Kepala Bakesbang Linmas) gagal karena MA menolak kasasinya, demikian diaktakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kraksaan, I Putu Indriati, Senin (14/1).

“Desember 2012 lalu kami baru menerima salinan putusan MA itu,” ujarnya.

Dikatakan sebenarnya putusan kasasi MA sudah terbit sejak Maret 2012. Menyusul turunnya salinan putusan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) segera mengeksekusi Bambang Suyanto. Warga, Kota Probolinggo itu bakal menjalani hukuman setahun penjara.

“Kalaupun terdakwa mengajukan PK (Peninjauan Kembali-Red), hal itu tidak menghalangi proses eksekusi,” tukas Kajari. Kejaksaan kini sedang menyiapkan langkah untuk melakukan eksekusi.

Kejari juga sudah memanggil terdakwa terkait turunnya salinan putusan MA. Ternyata terdakwa mengaku belum menerima salinan putusan MA.

Seperti diketahui Kasus Hukum yang dialami Bambang Suyanto bermula saat Pilpres 2004 silam. Saat itu KPU Kabupaten Probolinggo diminta segera menyediakan alat-alat KPPS/TPS.

Pada awal 2010 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan memvonis Bambang dengan 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni, 1,5 tahun dan denda Rp 60 juta.

Bambang kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. Ternyata PT menguatkan vonis PN Kraksaan, Bambang kemudian mengajukan kasasi ke MA.(sm/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2