Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencurian
Karyawan Homestay Curi Uang Euro Wisatawan Asing untuk Beli Narkoba
2018-08-27 19:45:32
 

Tampak Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Viktor Siagian saat jumpa pers di Mapolres Kepulauan Seribu, di Ancol, Jakarta Utara, Senin (27/8).(Foto: BH /hmb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang karyawan penginapan homestay diringkus Polisi karena mencuri 600 uang euro milik wisatawan Jerman dari dalam kamar yang sedang ditinggalkan korban berwisata di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara pada, Senin (27/8) siang, Pelaku beralasan mengaku kepepet untuk kebutuhan hidup dan membeli narkoba jenis sabu.

Pelaku berusia dua puluh tahun warga asal Tegal, Jawa Timur, yang berkerja sebagai karyawan penginapan tersebut tertunduk malu saat dihadapkan kepada para wartawan saat press rilis di halaman kantor perwakilan Mapolres Kepulauan Seribu, di Ancol.

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Viktor Siagian mengatakan bahwa, pelaku berinisial BS diringkus Polisi lantaran mencuri uang uero milik wisatawan asing asal jerman yang sedang berlibur di Kepulauan Seribu.

"Penangkapan terhadap pelaku atas laporan dari korban seorang wisatawan asing asal jerman yang kehilangan uang 600 euro dalam tas nya yang ditinggal dalam kamar," ujar Kapolres, Senin (27/8).

Tidak hanya itu, Lanjut Viktor, pada saat ditangkap, Polisi juga menemukan satu paket narkoba jenis shabu dalam kantong celana BS.

Viktor menyebut pelaku beraksi saat wisatawan asing tersebut meninggalkan kamar untuk berwisata, pelaku kemudian membuka paksa pintu kamar dan selanjutnya menggasak uang euro yang berada dalam tas milik korban.

Respon cepat pihak Kepolisian Polres Kepulauan Seribu untuk memberikan kenyamanan kepada para wisatawan yang berlibur di Kepulauan Seribu.

Sementara, pengakuan BS kepada Polisi, pelaku nekat mencuri lantaran kepepet kebutuhan hidup dan untuk membeli narkoba shabu.

Dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti 600 euro senilai tujuh juta rupiah, tas milik korban dan satu paket shabu.

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal berlapis tentang pencurian dan penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(bh/hmb)



 
   Berita Terkait > Pencurian
 
  Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
  Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
  Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
  7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
  Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2