JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang karyawan penginapan homestay diringkus Polisi karena mencuri 600 uang euro milik wisatawan Jerman dari dalam kamar yang sedang ditinggalkan korban berwisata di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara pada, Senin (27/8) siang, Pelaku beralasan mengaku kepepet untuk kebutuhan hidup dan membeli narkoba jenis sabu.
Pelaku berusia dua puluh tahun warga asal Tegal, Jawa Timur, yang berkerja sebagai karyawan penginapan tersebut tertunduk malu saat dihadapkan kepada para wartawan saat press rilis di halaman kantor perwakilan Mapolres Kepulauan Seribu, di Ancol.
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Viktor Siagian mengatakan bahwa, pelaku berinisial BS diringkus Polisi lantaran mencuri uang uero milik wisatawan asing asal jerman yang sedang berlibur di Kepulauan Seribu.
"Penangkapan terhadap pelaku atas laporan dari korban seorang wisatawan asing asal jerman yang kehilangan uang 600 euro dalam tas nya yang ditinggal dalam kamar," ujar Kapolres, Senin (27/8).
Tidak hanya itu, Lanjut Viktor, pada saat ditangkap, Polisi juga menemukan satu paket narkoba jenis shabu dalam kantong celana BS.
Viktor menyebut pelaku beraksi saat wisatawan asing tersebut meninggalkan kamar untuk berwisata, pelaku kemudian membuka paksa pintu kamar dan selanjutnya menggasak uang euro yang berada dalam tas milik korban.
Respon cepat pihak Kepolisian Polres Kepulauan Seribu untuk memberikan kenyamanan kepada para wisatawan yang berlibur di Kepulauan Seribu.
Sementara, pengakuan BS kepada Polisi, pelaku nekat mencuri lantaran kepepet kebutuhan hidup dan untuk membeli narkoba shabu.
Dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti 600 euro senilai tujuh juta rupiah, tas milik korban dan satu paket shabu.
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal berlapis tentang pencurian dan penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(bh/hmb) |