JAKARTA, Berita HUKUM - Calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno janji akan merilis program baru bila menang di Pilgub DKI Jakarta. Setelah Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, kini Anies-Sandi meluncurkan Kartu Jakarta Sehat (KJS) Plus.
Mensosialisasikan Kartu Jakarta Sehat Plus di depan warga. "KJS Plus ini adalah perluasan dari jaminan kesehatan kelas satu oleh Pemerintah Provinsi, terutama bagi yang belum mendapatkan layanan kesehatan, termasuk guru ngaji, marbot, guru sekolah minggu, dan kalangan informal lain yang belum tersentuh KJS selama ini," tulis Sandiaga Uno, pada akun media sosial facebooknya pada, Selasa (22/11).
Sementara, pada media sosial twitter Cagub Anies Baswedan akun @aniesbaswedan yang telah di Verified men tweet, "#KJSPlus3MajuBersama diperluas bagi yg belum dapat layanan kesehatan, mis: guru ngaji, sekolah minggu, marbot. Maju kotanya, sehat warganya!".
Berikut penjelasan dari program KJSPlus yang termasuk didalam janji kerja pasangan Anies - Sandi.
I. Permasalahan
Tokoh agama merupakan salah satu bagian penting dari kehidupan masyarakat DKI Jakarta dalam berbangsa dan bernegara. Tokoh agama merupakan fondasi penjaga nilai keberagaman dan toleransi di masyarakat.
Tokoh agama mencakup: para guru mengaji, pengajar Sekolah Minggu, penjaga rumah ibadah, khatib, penceramah dan pemuka agama.
Di masyarakat, mereka seringkali memiliki banyak peran sekaligus, terutama dalam melayani masyarakat menengah ke bawah. Mereka berperan sebagai tempat curhat, konsultan keluarga, sampai aktor penyelesaian konflik.
Namun, banyak di antara tokoh agama di masyarakat itu adalah pekerja informal yang tidak memiliki penghasilan tetap. Padahal, bantuan mereka diandalkan oleh masyarakat saat warga membutuhkan.
II. Kebijakan Provinsi saat ini
Saat ini Pemprov telah menyediakan tunjangan bagi Guru Mengaji dengan mekanisme Bansos yang jumlahnya bervariasi dan tidak pasti. Mekanisme ini mengharuskan yayasan untuk mengajukan proposal terlebih dahulu.
Belum ada tunjangan atau bantuan regular bagi tokoh agama lain, terutama jaminan kesehatan, sebagai bagian dari hak/kebutuhan dasar.
III. Solusi/Terobosan
Memperluas coverage KJS yang ditanggung pemerintah kepada tokoh-tokoh agama (para guru mengaji, pengajar Sekolah Minggu, penjaga rumah ibadah, khatib, penceramah dan seluruh pemuka agama lainnya)
Untuk tokoh-tokoh agama, pendataan akan dilakukan dengan yayasan-yayasan dan organisasi keagamaan di DKI Jakarta untuk memastikan ketepatan sasaran penerima tunjangan.
Dirangkai dengan program-program pelatihan untuk membantu meningkatkan kapasitas para tokoh agama tersebut dalam melayani masyarakat dan menjaga keharmonisan warga.(jakartamajubersama/bh/sya) |