SAMARINDA, Berita HUKUM - Diduga sebagai pemilik 71,84 gram Sabu tanpa hak dan diduga sebagai pengedar barang haram tersebut, terdakwa Kartini alias Nini, warga jalan Mugerejo no. 05 RT. 13 kelurahan Mugirejo kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda tepaksa duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada, Selasa (15/10) lalu untuk mendengarkan dakwaan Jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda dalam menyampaikan tuntutannya mengatakan bahwa, terdakwa Hj Kartini pada tanggal 23 Mai 2019 sekitar pukul 22.30 Wita bertempat di Jalan Bugis Bangsalan Ibu Kimiah RT. 04 kelurahan Mugirejo telah melakukan tindak pidana melawan hukum dan nenawarkan untuk di jual, menjual, membeli atau menjadi perantata dalam jual beli narkoba jenis sabu golongan 1 seberat 71,84 gram netto.
Dalam dakwaan JPU bahwa pada tanggal 23 Mei 2019 lalu sekitar pukul 19 Wita, istri kandung terdakwa saudara Kaharudin alias coding Binjai menelepon terdakwa untuk makan malam bersama kemudian sekitar pukul 21 terdakwa ke kerumah mah ibaratnya yang dijemput oleh saudara Andika alias Aan bin Kamarudin.
Sekitar pukul 22 30 wita datanglah beberapa orang yang tidak dikenal yang ternyata orang tersebut adalah Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, kemudian Polisi tersebut mengatakan untuk mencari terdakwa dan setelah itu langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, tiba-tiba polisi bersama semua yang ada di dalam rumah tersebut melihat dan mengetahui sesuatu yang jatuh dari badan terdakwa yaitu sebuah kunci rumah bangsalan.
"Kemudian Polisi menuju rumah bangsalan yang berada di atas lantai 2 setelah pintu rumah dibuka dan dilakukan penggeledahan Polisi menemukan termos kecil warna biru setelah dibuka meliat barang bukti berupa 2 lembar plastik klip besar, 2 plastik pembungkus, 1 buat timbangan digital, 6 bungkus paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 75,4 gram yang berisi dalam termos kecil warna biru," jelas Jaksa Chendi dalam dakwaannya.
Ketika diintrogasi Polisi, terdakwa menyatakan bahwa terdakwa pernah masuk kedalam rumah bangsalan tersebut dan terdakwa melihat sebuah termos beras yang isinya adalah sabu kemudian terdakwa tutup kembali.
Terdakwa mengatakan bahwa yang meletakkan sabu tersebut adalah Salim, namun terdakwa tidak mengetahui dimana saudara Salim mendapatkan sabu tersebut.
Atas perbuatan terdakwa Kartini alias Nini dijerat dengan dakwaan berdasar dakwaan sebagaimana diatur dan melanggar pasal 114 ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Jaksa juga menjerat terdakwa dengan dakwaan kedua melanggar pasal 112 ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Selain itu terdakwa juga dijerat dengan dakwaan ketiga sebagaimana diatur dan melanggar pasal 131 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, tegas Jaksa Chendi Wulansari.(bh/gaj) |