Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Narkoba
Kartini alias Nini Didakwa Memiliki 71,84 Gram Sabu Tanpa Hak
2019-10-17 07:53:32
 

Terdawa Kartini (baju tahanan warna orange) diantara keluarga dan Penasehat Hukum usai sidang dakwaan pada, Rabu (16/10).(Foto: BH /gaj).
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Diduga sebagai pemilik 71,84 gram Sabu tanpa hak dan diduga sebagai pengedar barang haram tersebut, terdakwa Kartini alias Nini, warga jalan Mugerejo no. 05 RT. 13 kelurahan Mugirejo kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda tepaksa duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada, Selasa (15/10) lalu untuk mendengarkan dakwaan Jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda dalam menyampaikan tuntutannya mengatakan bahwa, terdakwa Hj Kartini pada tanggal 23 Mai 2019 sekitar pukul 22.30 Wita bertempat di Jalan Bugis Bangsalan Ibu Kimiah RT. 04 kelurahan Mugirejo telah melakukan tindak pidana melawan hukum dan nenawarkan untuk di jual, menjual, membeli atau menjadi perantata dalam jual beli narkoba jenis sabu golongan 1 seberat 71,84 gram netto.

Dalam dakwaan JPU bahwa pada tanggal 23 Mei 2019 lalu sekitar pukul 19 Wita, istri kandung terdakwa saudara Kaharudin alias coding Binjai menelepon terdakwa untuk makan malam bersama kemudian sekitar pukul 21 terdakwa ke kerumah mah ibaratnya yang dijemput oleh saudara Andika alias Aan bin Kamarudin.

Sekitar pukul 22 30 wita datanglah beberapa orang yang tidak dikenal yang ternyata orang tersebut adalah Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, kemudian Polisi tersebut mengatakan untuk mencari terdakwa dan setelah itu langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, tiba-tiba polisi bersama semua yang ada di dalam rumah tersebut melihat dan mengetahui sesuatu yang jatuh dari badan terdakwa yaitu sebuah kunci rumah bangsalan.

"Kemudian Polisi menuju rumah bangsalan yang berada di atas lantai 2 setelah pintu rumah dibuka dan dilakukan penggeledahan Polisi menemukan termos kecil warna biru setelah dibuka meliat barang bukti berupa 2 lembar plastik klip besar, 2 plastik pembungkus, 1 buat timbangan digital, 6 bungkus paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 75,4 gram yang berisi dalam termos kecil warna biru," jelas Jaksa Chendi dalam dakwaannya.

Ketika diintrogasi Polisi, terdakwa menyatakan bahwa terdakwa pernah masuk kedalam rumah bangsalan tersebut dan terdakwa melihat sebuah termos beras yang isinya adalah sabu kemudian terdakwa tutup kembali.

Terdakwa mengatakan bahwa yang meletakkan sabu tersebut adalah Salim, namun terdakwa tidak mengetahui dimana saudara Salim mendapatkan sabu tersebut.

Atas perbuatan terdakwa Kartini alias Nini dijerat dengan dakwaan berdasar dakwaan sebagaimana diatur dan melanggar pasal 114 ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Jaksa juga menjerat terdakwa dengan dakwaan kedua melanggar pasal 112 ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Selain itu terdakwa juga dijerat dengan dakwaan ketiga sebagaimana diatur dan melanggar pasal 131 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, tegas Jaksa Chendi Wulansari.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2