Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Hatta Rajasa
Karena Reformasi Hatta Rajasa Bisa Jadi Pejabat Negara
Wednesday 22 May 2013 09:14:48
 

Hatta Rajasa saat diwawancarai para wartawan, Selasa (21/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bagi Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa, era reformasi memudahkan para putra-putri bangsa Indonesia untuk menjadi pejabat negara.

"Hasil dari reformasi yang real adalah memudahkan pemuda-pemuda bangsa ini untuk menjadi pejabat publik. Seperti DPR, Bupati bahkan tidak mungkin menjadi Presiden," ujarnya saat menerima penghargaan Reformasi Awards dari Jaringan Aktivis Prodem di Balai Sudirman, Jakarta, Selasa (21/5).

Menteri Koordinator Ekonomi ini memberikan contoh dirinya sendiri. Dimana, waktu menjadi aktivis pergerakan Hatta bermimpi bagaimana rasanya berada di Gedung Parlemen.

"Saya bertanya dengan kawan-kawan pergerakan, bagaimana rasanya yah bekerja dan duduk menjadi anggota DPR. Dan alhamdulillah karena bergulirnya reformasi tahun 1999 saya menjadi anggota DPR," ungkap Hatta.

Sedang dulu, saat orde baru berkuasa. Untuk menjadi seorang pejabat publik sangatlah sulit. Jika tidak dekat dengan lingkungan kekuasaan.

Lalu, berkaitan dengan pemberian penghargaan sebagai pengerak reformasi, Hatta menilai penghargaan yang dia dapat itu adalah peringatan dan bukan pencapaian. Karena dia menganggap apa yang dia lakukan sangatlah kecil dibanding dengan problematik bangsa yang sangat besar ini. Sehingga penghargaan itu dinilai sebagai peringatan agar dirinya melakukan hal yang lebih besar lagi untuk bangsa dan negara Indonesia.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2