Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
Karena Belum P21, Kejari Tangerang Kembalikan Berkas Putra Rano Karno
Friday 01 Jun 2012 04:09:02
 

Rano Menujuk Photo Saat mengejuk Raka. (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
TANGERANG (BeritaHUKUM.com) – Berkas perkara Raka Widyarman putra Wakil Gubernur Banten Rano Karno yang tersandung kasus narkoba ke Polres Bandara Soekarno - Hatta. Dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang karena belum lengkap.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Andi Dj Konggoasa, berkas untuk tersangka Rangga belum berstatus P21. "Setelah dipelajari, ternyata belum lengkap. Sehingga dikembalikan lagi ke penyidik narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya saat ditemui wartawan di kantornya, Tangerang, Kamis (31/5).

Seperti diketahui, Raka Widyarma bersama teman wanitanya, Karina, ditangkap tim buser Polres Bandara Soekarno-Hatta, 6 Maret. Raka ditangkap karena kepemilikan lima butir pil ekstasi yang dipesan via online dari Malaysia. Raka ditangkap di Jalan Perkici Raya EB No 42, Bintaro Jaya Sektor 5, Tangerang Selatan.

Rano sendiri mengaku, akan mengikuti proses hukum yang ada. Tetapi dirinya berharap agar Raka di Rehabilitasi. “Saya bertindak sebagai seorang ayah dan bukan sebagai pemilik wilayah. Tetapi saya berharap agar dia (Raka.red) diberikan kesempatan untuk Rehabilitasi, Karena saya yakin dia bisa berubah,” jelasnya beberapa waktu yang lalu. (bhc/biz)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2