Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kapolri
Kapolri Menghadiri Ceramah Ustadz Abdul Somad di Masjid Az Zikra Sentul
2018-03-05 08:56:04
 

Tampak terlihat 3 tokoh ini sangat akrab (kiri ke kanan) Ustadz Abdul Somad, Ustadz Arifin Ilham dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menghadiri ceramah Ustadz Abdul Somad yang berlangsung di Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (4/3). Dalam kesempatan tersebut, terlihat tiga tokoh ini sangat akrab dan mesra.

Kapolri menggunakan baju koko putih dengan sorban dan peci putih duduk berdekatan dengan Ustadz Abdul Somad, didampingi Ustadz Arifin Ilham selaku pimpinan Majelis Dzikir Az Zikra, serta sejumlah ulama lainnya.

Selain mendengarkan ceramah, Kapolri berkesempatan mengajukan pertanyaan kepada para ulama, cara mencegah perpecahan yang kemungkinan terjadi antar umat beragama. Kehadiran Kapolri dalan acara ini membuktikan dia sangat dekat dengan umat Islam.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menyampaikan pandangannya soal Islam. Khusunya konflik di Timur Tengah. Ada beberapa negara seperti Syiria, Afganistan, Pakistan, Yaman, yang tengah bergejolak. Konflik yang terjadi antar umat Islam.

Begitu pun Indonesia memiliki penduduk yang besar, muslimnya juga banyak. Mantan Kapolda Metro Jaya ini menginginkan gejolak di timur tengah tak terjadi di Indonesia.

"Apakah kemungkinan konflik seperti di Syiria, Afganistan itu bisa terjadi di Indonesia, bagaimana kita bisa mencegahnya, bagaimana kira-kira khususnya, Kepolisian dapat mencegah itu," tanya Kapolri.

Ustadz Abdul Somad mengatakan apapun bisa saja terjadi maka dalam Alquran dikatakan untuk melakukan tabayyun atau klarifikasi.

"Kalau datang orang bawa satu berita, klarifikasi, oleh sebab itu yang selalu membuat kita tidak baik adalah komunikasi yang tidak baik," ujar Ustadz Somad.

Menurut Ustadz Somad, setiap ada percikan api petugas harus cepat memadamkan jangan sampai seperti bom waktu yang siap meledak atau jangan seperti api dalam sekam.

"Alhamdulillah saat ini kita bisa duduk bersama, jika ada percikan maka cepat diselesaikan. Salah satu yang kita lakukan adalah tabbayun," katanya.

Langkah kedua lanjut Ustadz Somad adalah kepastian hukum yang tidak pasti agar dapat dipastikan.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Kapolri
 
  Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
  Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
  Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
  100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
  Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2