Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kemenhub
Kapolri Lakukan OTT Pungli di Kemenhub
2016-10-11 20:33:40
 

Tampak Menhub Budi Karya Sumadi, Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama Menteri PANRB Asman Abnur (baju putih) saat memberikan keterangan pers.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo mengintruksikan kepada Kapolri, Menhub dan Menteri PANRB untuk melakukan pemberantasan Pungli diseluruh Kementerian dan Lembaga Negara. Kalau pelakunya PNS, Presiden memerintahkan untuk langsung dipecat.

"Saya perintahkan ke Kapolri, Menhub dan MenPANRB tangkap dan pecat yang bersangkutan," ujar Jokowi di kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Selasa (11/10).

Jokowi datang langsung ke Kemenhub setelah mendengar kabar operasi tangkap tangan (OTT). Pasalnya, kabar tersebut sampai ke telinganya sesaat setelah rapat membahas rencana Operasi Pemberantasan Pungli. "Stop yang namanya pungli terhadap pelayanan masyarakat," katanya.

Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan OTT di Kementerian Perhubungan. Operasi tersebut berkait dengan praktek pungutan liar. Pejabat Kementerian Perhubungan ditangkap tangan oleh aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya, karena melakukan pungutan liar (Pungli) dalam proses perizinan.

Sementara, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan dia sudah mendapatkan laporan dugaan Pungli perizinan itu sejak satu bulan menjabat jadi Menteri. "Saya mendapatkan berbagai laporan indikasi Pungli di internal Kementerian, khususnya di bidang pelayanan perizinan," paparnya.

Menurut Budi, laporan tersebut diterimanya karena sejak awal dia telah menegaskan bahwa, dilarang praktek Pungli. Karena Pungli masuk ranah hukum pidana, pihaknya lantas berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. Bahkan, Budi Karya menuturkan, dia telah menemukan fakta-fakta awal dan menyampaikannya kepada Kepolisian.

Polisi kemudian menginvestigasi hingga memperoleh bukti kuat dan menangkap tangan di unit perizinan. "Saya memberikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian yang sudah bekerja maksimal membongkar kasus ini," ucap Menteri Budi Karya.

Budi Karya berharap kejadian ini memberikan efek jera bagi para pelaku. Dia pun meminta seluruh jajaran Kementerian Perhubungan untuk segera menghentikan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme di semua tingkatan. Momentum ini, menurut dia, dapat dimanfaatkan untuk introspeksi agar institusi menjalankan tugas sebagai pelayan publik yang berintegritras.

Sedangkan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebutkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan (Kemhub) dimulai dari informasi internal Kementerian tersebut.

"Memang ada informasi dari internal Kementerian Perhubungan adanya praktik pungli, jadi kami membentuk tim gabungan untuk menyelidiki pemberatasan pungli," ungkap Jederal Tito.

Menurut dia, tim melakukan penangkapan tangan terhadap dugaan praktik Pungli, dimana pembayarannya seharusnya dilakukan secara online. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Karya lantai 6 dan 12.

"Tapi yang terjadi untuk mempercepat atau bahkan sengaja diperlambat (ada pungli). Ada yang untuk pengukuran panjang kapal, berat kapal, pergantian bendera kapal. Tiap item ada angka-angka yang harus dibayar. Ada juga pembuatan (buku) pelaut," jelasnya.

Tito menambahkan, dalam OTT tersebut ditangkap 6 orang, 5 oknum Kemenhub dan 1 calo. Tim sedang bekerja dan memilah tersangka, saksi dan mengumpulkan barang bukti.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Kemenhub
 
  OTT Uang Miliaran di 33 Tas, KPK Tetapkan Dirjen Hubla Kemenhub Jadi Tersangka
  Antisipasi Buku Pelaut Palsu, Syahbandar Samarinda Cek Rutin Keluar Masuk Kapal
  Polisi Tangkap Pembuat Dokumen Palsu Buku Pelaut
  Tiga Oknum PNS Kemenhub Resmi Jadi Tersangka OTT Pungli
  Kapolri Lakukan OTT Pungli di Kemenhub
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2