Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Kapolda Sumbar Diperiksa KPK
Tuesday 19 Feb 2013 14:54:16
 

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang hari ini dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolda Sumatera Barat, Brigadir Jenderal Polisi Wahyu Indra Pramugari, guna menjalani pemeriksaan penyidik di KPK Selasa (19/2) sebagai saksi terkait dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri untuk tersangka Djoko Susilo (DS).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi DS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya KPK Jakarta Pusat.

Selain pemeriksaan kasus Simulator SIM, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) proyek Simulator SIM yang menyeret mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu. Mereka ialah, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Rusmawan dan Yuli Wristiyani anggota Polri yang keterkaitannya dengan pecucian uang.

KPK juga telah menetapkan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka kasus Simulator SIM di Korlantas Polri. Djoko ditetapkan sebagai tersangka bersama wakilnya, Brigjen Didik Purnomo dan dua pihak swasta rekanan proyek Simulator, yaitu Budi Susanto dan Sukotjo Bambang.

Berdasarkan hasil pengembangan kasus Simulator SIM, KPK juga telah meningkatkan status Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka TPPU.

Djoko diduga telah menyamarkan, menyembunyikan atau mengubah bentuk hartanya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2