Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
DPR RI
Kapolda Metro Jaya: Pelaksanaan Aksi 212 di Gedung DPR RI Berjalan Kondusif
2017-02-21 21:05:07
 

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan saat memberikan pernyataan pers.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan menilai pelaksanaan Aksi 212 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berjalan kondusif.

"Situasi cukup kondusif, orasi dilakukan secara damai sebagaimana dilaporkan kepada kami. Tentunya ini yang kita inginkan massa tertib," kata Iriawan saat meninjau aksi massa di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/2).

Menurut Iriawan, saat ini personel gabungan dari Polri dan TNI sudah mencapai 28 ribu orang untuk mengamankan jalannya unjuk rasa, yang disebar di sekeliling kompleks parlemen maupun di luar.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al-Khatthath bertemu dengan Pimpinan DPR pada, Senin (20/2) untuk memberitahukan rencana aksi yang digelar, Selasa (21/2) yang digalang oleh Forum Umat Islam (FUI) dengan agenda menuntut penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari Gubernur DKI Jakarta.

"Kami ingin sampaikan, besok akan ada aksi. Jadi sekaligus ini, kami mau 'kulonuwun' besok akan ada massa besar, Insyallah aman. Tujuannya pencopotan Gubernur sesuai dengan tuntutan dari massa yang datang," ujarnya.

Menurut Al-Khatthath, pelantikan Ahok melanggar undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah karena yang bersangkutan merupakan terdakwa kasus penodaan agama yang sedang menjalani persidangan.

Selanjutnya, masa aksi 212 di depan gedung DPR/MPR/DPD RI membubarkan diri setelah diinstruksikan oleh pimpinan aksi usai selesainya dialog antara perwakilan massa aksi dengan anggota parlemen.

Pantauan di Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan, Selasa (21/2), massa meninggalkan pelataran gedung parlemen terpecah ke arah Slipi dan ke arah gedung Jakarta Convention Center (JCC) tempat di mana kendaraan peserta aksi diparkir.

Pembubaran diri massa aksi juga diikuti oleh pimpinan ormas termasuk imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab yang meninggalkan lokasi unjuk rasa menggunakan mobil yang dimodifikasi untuk melakukan orasi.

Ribuan orang dari berbagai elemen masyarakat melakukan unjuk rasa sejak pukul 7.00 WIB dan berakhir pukul 13.30 WIB. Unjuk rasa tersebut menuntut pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang kini statusnya sebagai terdakwa kasus penistaan agama.(bh/as)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2