Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Mengandung Babi
Kantin SD di Samarinda Jual Bakso Daging Babi
Wednesday 19 Dec 2012 00:10:16
 

Walikota Samarinda, Sahari Jaang.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Belakangan ini berita yang menghebohkan adanya bakso yang tercemar daging babi bukan hanya di daerah lain saja, namun di kota Tepian Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) bukan sekedar kabar angin lewat. Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Kaltim Senin (17/12) merilis hasil-hasil penelitian mereka selama kurun Oktober hingga Desember 2012.

Dari 50 penjaja bakso yang berada di Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar) yang diambil disampel, sedikitnya terdapat 7 penjual bakso yang positif menggunakan daging babi sebagai bahan campuran dalam bakso untuk di jual kepada umum.

"Dari 50 sampel yang diteliti, tujuh penjaja bakso tercemar daging babi, 6 di Samarinda dan satu di Kukar yang positif. Kami juga menemukan penjaja bakso lain yang menggunakan bahan pengawet seperti, borax dan formalin", ujar Hamri Haz Ketua MUI Samarinda.

"Yang mencengangkan lagi, salah satu temuan bakso yang tercemar daging babi di Samarinda berada di kantin salah satu SD di Samarinda", jelas Hamri.

Sumarsongko, Ketua LPPOM-MUI menuturkan, LPPOM menggandeng Dinas Peternakan dalam meneliti sampel bakso. "Ya karena Dinas Peternakan yang punya laboratorim uji analis protein. Dan hasilnya dipastikan akurat," tegas Sumarsongko.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Nursobah mendesak Pemkot membuat Peraturan Walikota (Perwali) tentang pencegahan perdagangan bakso sapi yang dioplos daging babi.

"Kami memahami keresahan yang ada di masyarakat. Dan kita berharap Pemkot merespon dengan menerbitkan Perwali, demi upaya pencegahan," ujar Nursobah.

Walikota Samarinda Syaharie Jaang, Selasa (18/12) di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com mengatakan sangat menyesalkan adanya penjaja bakso di Samarinda yang mencampurkan daging babi untuk mengeruk keuntungan. "Harusnya kan mereka (pedagang) tahu mana yang boleh dan tidak. Itu sensitif dan menimbulkan keresahan," sesalnya.

Jaang berjanji akan memberi sanksi tegas kepada penjaja bakso yang mencampurkan daging babi dan zat berbahaya lainnya ke dalam dagangan.

"Kita berikan sanksi tegas dengan tutup atau cabut izinnya. Ini (daging babi) kan sensitif sekali, dan hal-hal yang berkaitan dengan agama ini sangat sensitif menimbulkan keresahan di masyarakat," tegas Jaang.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2