Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kamerad
Kamerad Demo Kejagung Tuntut Buka Kembali Kasus Sentul City
2016-02-10 18:20:10
 

Tampak massa aksi dari komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) saat demo di depan Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (8/2).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia di Jakarta didatangi sekelompok massa para pendemo yang berjumlah sekitar seratusan orang, tergabung dalam komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) yang menggelar aksi unjuk rasa untuk meminta Kejaksaan Agung kembali membuka kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Presiden Direktur Utama PT Sentul City Tbk. Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng yang kini sudah dipetieskan oleh Kejari Bogor.

"Kami meminta agar Jaksa Agung kembali mengusut dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kwee Cahyadi Kumala. Soalnya, kasus ini dinilai janggal," teriak Presedium KAMERAD, Haris Pertama, dengan lantang saat orasi di depan Kejagung, Jakarta pada, Selasa (9/2).

Haris menduga kuat, indikasi korupsi dan penipuan dalam pembelian izin lokasi perumahan dari pemerintah kabupaten Bogor kepada PT Sentul City, Tbk, supaya menyediakan tanah yang untuk pemakaman seluas 119,2 ha.

"Namun dalam pelaksanannya, tanah fasum yang sedianya untuk pemakaman telah terjadi proses penipuan. Dimana surat yang harusnya sertifikat untuk diserahkan ke Pemkab Bogor hanya berupa girik. Disinilah terjadi proses tindak pidana korupsi dan penipuan," ungkapnya mempertegas.

Anehnya, kasus ini sudah pernah diproses pada tahun 2011, namun sampai saat ini pihak Kejaksaan belum menetapkan tersangka. "Perkara dugaan tipikor yang berlokasi di Kabupaten Bogor ini mandek sejak akhir tahun 2011. Padahal, sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditindaklanjuti," jelas Haris Pertama.

Seperti yang tertuang dalam surat perintah penyelidikan Kejari Cibinong No. 3705/0.2.33/FD.1/10/2009 pada tanggal 26 Oktober 2019 tentang dugaan Tipikor dalam pemberian ijin lokasi perumahan dari Pemerintah Kabupaten Bogor kepada PT.Royal Sentul Highland yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Surat Kejari juga diperkuat surat perintah Penyidikan kejari Cibinong No.1991/0.2.33./FD.1/06/2011 tertanggal 22 juni 2011 tentang dugaan Tipikor dalam pemberian ijin lokasi perumahan dari Pemkab Bogor kepada PT.Sentul City, Tbk yang tidak sesuai dengan ketentuan, dimana kewajiban PT. Sentul City, Tbk untuk menyediakan lahan pemakaman seluas 119,2 hektare tidak pernah ada.

Lebih lanjut, Haris menambahkan, kuat dugaan PT Sentul City, Tbk, tidak memenuhi kewajiban menyediakan fasilitas umum berupa tanah makam sebagaimana telah diatur sebelumnya. Jika dihitung, kewajiban menyediakan lahan untuk pemakaman seluas sekitar 119 hektare dengan nominal yang sangat besar.

"Karena itu, kami menanyakan tindak lanjut dugaan tipikor ini, dan sekaligus mendesak agar segera dilanjutkan prosesnya demi tegaknya keadilan, ada potensi kerugian negara Rp 2,2 triliun," ujarnya.

Di Kejagung, massa aksi Kamerad diterima oleh bagian hubungan antara Lembaga, dengan Firmansyah. Menurutnya, laporan ini diterima dan akan disampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti. "Kami akan sampaikan tuntutan teman-teman ke pimpinan," katanya, saat menemui massa Aksi.

Kemudian Firmansyah menyampaikan nantinya ini akan ditindaklanjuti dengan menanyakan ke Kejari Cibinong. Ketika ditanya apakah ini sudah memenuhi unsur. "Itu bukan wewenang dirinya. Nanti kita sampaikan, beri kami waktu seminggu untuk menalaah laporan ini, soal memenuhi unsur bukan wewenang kami," pungkasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Kamerad
 
  Kamerad Gelar Buka Puasa Bersama 500 Anak Yatim serta Pelantikan Pemuda BNN
  Kamerad Demo Kejagung Tuntut Buka Kembali Kasus Sentul City
  Aksi Demo KAMERAD Tuntut Bareskrim Makin Ganas dan Berani
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2