Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Kaligis Kembali Kesal dengan KPK
Wednesday 12 Oct 2011 20:49:49
 

Kuasa hukum M Nazaruddin, OC Kaligis (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games XXVI/2011 Muhammad Nazaruddin, hanya berlangsung tiga. Materi pemeriksaan mengenai perjalanan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat dari Rutan Mako Brimob Polri ke gedung KPK.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Nazaruddin, OC Kaligis kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/10). Ia pun menuding pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik itu, tidak ada korelasinya dengan materi perkara.

"Kesal saya, selama tiga jam klien saya hanya diperiksa terkait perjalanannya dari Rutan Mako Brimob ke sini (Kantor KPK). Tidak ada korelasinya dengan materi perkara. Terlihat ada intervensi dari puhak luar,” kata OC Kaligis.

Sementara itu, kuasa hukum Nazaruddin lainnnya, Elza Syarif mengatakan, pihaknya meminta kepada KPK, agar kliennya menjadi saksi dalam persidangan Sesmenpora Wafid Muharram. Permintaan tersebut diajukan, karena pihaknya menganggap Nazar sebagai orang paling mengetahui kasus wisma atlet. “Biar kasus ini menjadi terang benderang,” jelas dia.

Atas permintaan itu, JPU Agus Salim mengatakan, pihaknya siap dengan permintaan itu. Namun, dirinya menunggu perintah majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk menghadirkan tersangka Nazaruddin dalam sidang terdakwa Wafid Muharram. "Kami siap menghadirkan dia (Nazaruddin-red), bila majelis hakim memerintahkannya. Pokoknya, kami siap,” tandasnya.

Menurut Agus Salim, sejak awal proses penyidikan pihaknya berusaha meminta keterangan Nazar untuk dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, karena yang bersangkutan dalam kondisi kurang sehat pemeriksaan tersebut urung dilaksanakan. "Jadi Nazar juga tidak masuk dalam berkas Wafid untuk diajukan ke penuntutan," jelas dia.

Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum terdakwa Wafid Muharram, Erman Umar mengatakan, pihaknya menolak permintaan pihak kuasa hukum Nazaruddin itu. Bekas petinggi Demokrat dianggap tidak perlu memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan kliennya.

"Nanti malah muter-muter, lebih bagus dia konsen di BAP-nya dan memberikan keterangan di KPK, biar KPK yang memperdalam orang-orang yang disebutkannya. Tidak perlu memberikan keterangan di persidangan klien saya," ujar Erman Umar.

Terkuaknya kasus dugaan korupsi ini, berawal ketika Seskemenpora Wafid Muharram, Manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris, dan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang tertangkap tangan oleh KPK. Ketiganya saat itu tengah bertransaksi menyerahkan cek senilai Rp3,2 miliar di Kantor Kemenpora. Kemudian kasus itu berkembang dan KPK menetapkan M Nazarudin sebagai tersangka.(dbs/spr)





 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2