Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemenkumham DKI Jakarta
Kakanwil DKI Ibnu Chuldun Kembali Lantik Pewarganegaraan dan Notaris
2021-06-30 16:03:10
 

Tampak Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun (foto atas) saat pemimpin acara pengambilan sumpah, dan para pejabat yang akan dilantik (bawah).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta kembali menggelar pelantikan notaris pindah serta notaris pengganti dan pengambilan sumpah janji setia pewarganegaraan, notaris pindah serta notaris pengganti yang diselenggarakan di Aula Kantor Wilayah, Jakarta, Rabu (30/6).

Kepala Kantor Wilayah, Ibnu Chuldun, memimpin pelaksanaan pengambilan sumpah yang diikuti oleh 5 (lima) orang pewarganegaraan, 2 (dua) orang notaris pindah, serta 5 (lima) orang notaris cuti/pengganti.

Mengedepankan tugas pelayanan publik, selain diselenggarakan secara tatap muka kegiatan juga dilaksanakan secara virtual bagi 2 (orang) notaris yang terpapar Covid-19 dengan mengikuti pelantikan dari kediaman masing-masing melalui fasilitas link zoom. Tepat pukul 10.00 WIB, kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah dimulai. Kegiatan tersebut berlangsung dengan lancar dan khidmat.

Pada awal sambutannya Kakanwil Ibnu Chuldun, tidak lupa mengingatkan bahwa saat ini telah terjadi pelonjakan kasus konfirmasi Covid-19 sehingga kita semua perlu meningkatkan penerapan protokol kesehatan dimanapun berada. Lakukan selalu 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Semoga Indonesia mampu bangkit dan pandemi segera berakhir.

Kepada pewarganegara yang baru saja diambil sumpahnya, Ibnu Chuldun menyampaikan bahwa keberadaan warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Sebagai warga negara Indonesia yang baik tentunya harus memiliki rasa kebangsaan serta wawasan Indonesia. Ibnu pun menyampaikan 4 (empat) pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain pewarganegaraan, Ibnu mengingatkan para notaris terlantik untuk melaksanakan tugas dan jabatannya dengan berpegang teguh pada norma agama dan kode etik jabatan notaris. Notaris juga memiliki suatu fungsi sosial yang sangat penting yaitu bertanggungjawab untuk melaksanakan kepercayaan yang diberikan kepada masyarakat umum, maka seorang Notaris pengganti harus mampu bekerja secara professional.

Kegiatan pelantikan ini juga dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat pengawas dan administrator, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia DKI Jakarta, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia DKI Jakarta, serta para rohaniawan yang berasal dari Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta.(hum/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Kemenkumham DKI Jakarta
 
  Peringati HDKD 2021, Kanwil DKI Jakarta Gelar Baksos 'Kumham Peduli Kumham Berbagi'
  HDKD 2021, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Gandeng Korps Marinir
  Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Adakan Penguatan Zona Integritas di Lapas Klas IIA Salemba
  5.233 Napi di Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Dimerdekakan pada HUT RI ke-76
  Wujud Kepedulian Sosial, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Berikan Bansos kepada Masyarakat Kepulauan Seribu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2