JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus dugaan tipu gelap dengan terdakwa Mariah seorang guru yang juga kepala sekolah Taman Kanak-kanak (TK), kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada, Kamis (27/2).
Dalam persidangan kali ini, agendanya pemeriksaan saksi korban, kakak beradik terkait kasus investasi. Dihadapan Majelis hakim yang diketuai Robert Limbong, keduanya menceritakan kronogisnya.
"Uang kami hingga Rp 10 Milyar tak kembali, untung tak seberapa dan modal modalnya juga habis akibat investasi yang tidak jelas itu," ujar sang kakak, Inggrid warga Tanah Pasir Penjaringan Jakarta.
Begitupun dengan Ningsih, sang adik. Dia berinvestasi dengan total hingga Rp 2,6 Milyar. Namun baru mendapatkan pengembalian sekitar Rp 600 juta.
Masalah pun mulai terjadi, menurut saksi kecurigaannya mulai muncul terhadap terdakwa, sekitar awal 2016. Ketika macetnya investasi itu, setelah terdakwa pulang dari Amerika. Ia mananyakan langsung kepada terdakwa, namun ia selalu beralasan ucap saksi.
Usai sidang, kepada wartawan kakak beradik itu mengatakan akibat perbuatan dan ulah terdakwa itu, mereka berharap agar Majelis Hakim memberikan hukuman yang setimpal, tandasnya.
Dakwaan
Seperti yang diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Santoso menjerat terdakwa Mariah dengan dakwaan berlapis dan Alternatif. Kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP; atau dakwaan Alternatif Ketiga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 379 KUHP jo pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP; dan Dakwaan Alternatif Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UURI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(bh/ams) |