Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Deli Serdang
Kajati Tahan Mantan Bendaharawan Umum Pemkab Deli Serdang
Saturday 15 Sep 2012 12:32:58
 

Kejaksaan Tinngi (Kejati) Sumut (Foto: Ist)
 
SUMATERA UTARA, Berita HUKUM - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksan Tinggi Sumatera Utara Kamis (13/9) lalu telah resmi menahan Mantan Bendaharawan Umum Daerah Pemilihan Kabupaten Deliserdang, Agus Sumantri. Agus diduga melakukan dugaan Tindak Pidana korupsi proyek pemeliharaan pembangunan jalan dan jembatan di dinas pekerjaan umum Pemkab Deliserdang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara, Marcos Simaremare menjelaskan bahwa penahanan Agus dilakukan setelah menjalani pemeriksaan secara intensif mulai pukul 12.00 WIB sampai 15.30 WIB di gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera utara, menurutnya peran tersangka adalah ikut mencairkan dana kegiatan proyek semasa menjabat sebagai Bendaharawan Umum.

Marcos menambahkan kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan sebesar Rp 80 Miliar yang bersumber dari APBD Deliserdang tahun 2010 proyek senilai Rp 168 Miliar namun diduga Rp 80 Miliar dari dana tersebut tidak digunakan dan dibuat laporan fiktif.

Hingga kini Kejati Sumatera Utara telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi tersebut yaitu : Kepala Dinas PU Deliserdang,Ir Faisal, Bendaharawan Dinas PO Elfian dan terakhir mantan Bendaharawan Umum Pemkad Deliserdang Agus Sumantri ketiganya saat ini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.(yus/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2