Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejati Kaltim
Kajati M. Salim Melantik Tiga Pejabat Eselon III Lingkup Kejati Kaltim
Thursday 13 Sep 2012 13:09:33
 

Kajati Kaltim M. Salim, SH Kamis (13/9) melantik dan mengambil sumpah 3 pejabat eselon tiga di lingkup kejati kaltim (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Untuk melakukan penyegaran dalam lingkungan institusi Kejaksaan di Kalimantan Timur (Kaltim), Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Kamis (13/9) bertempat di Aula Kejati Kaltim mengambil sumpah dan melantik serta serah terima jabatan 3 pejabat eselon III di lingkup Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Hadi Sumarsono, SH yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Ponorogo, sekarang menjabat Aspidum Kejati Kaltim. Sedangkan pejabat lama Muhammad Zainal Arif,SH yang dimutasikan sekarng ditunjuk menjadi Inspektur Muda Tindak Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara pada Inspektorat (IJAM) Pengawasan Kejaksaan Agung RI.

Ida Bagus Gede Siwananda, SH yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Muda Tindak Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara pada Inspektorat (IJAM) Pengawasan Kejaksaan Agung RI, sekarang menggantikan R. A. Sri Lestari Ujianti, SH. MH yang dimutasikan menjadi Inspektur Muda Kepegawaian dan Tugas Umum, Keuangan, Perlengkapan dan Proyek Pembangunan pada Inspektorat II (IJAM) Pengawasan Kejaksaan Agung RI.

Kajari Tarakan yang baru, Fajaruddin Yusuf, SH. SE yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Weda menggantikan Ketut Wirawan, SH sekarang dimutasikan menjadi Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Tinggi Bali.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim Muhammad Salim, SH dalam kata sambutannya mengatakan bahwa, "mutasi di lingkungan institusi Kejaksaan merupakan hal yang biasa, namun dapat meningkatkan kinerja agar kedepannya lebih baik", ujar Kajati.

Pejabat yang baru di lantik agar mampu melakukan pengawasan terhadap pidana penjara terhadap putusan, baik terhadap putusan pidana umum, putusan bersyarat serta putusan lepas.

Kajati Kaltim mengharapkan, "dalam mutasi yang dilakukan ini agar dapat memaksimalkan kemampuan dalam kinerja tugas dan dapat menghindarkan diri dari perbuatan melanggar hukum dari korupsi yang dapat mencoreng nama baik institusi kejaksaan secara umumnya maupun institusi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan jangan sampai seperti ada pihak Kejaksaan yang di tangkap polisi karena berjudi", tekan Kajati M Salim.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Kejati Kaltim
 
  Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
  Diduga Korupsi Rp 50 Milyar, Kejati Kaltim Eksekusi IR Dirut Perusda PT MGRM
  Bankaltimtara Jalin Kerjasama Dengan Kejati Kaltim Untuk Selamatkan Kredit Macet
  Kejati Kaltim Menahan 2 dari 8 Tersangka Korupsi Dana Hibah NPC
  Kejati Kaltim Amankan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Diduga Terkait Dana Hibah
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2