Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Jaksa
Kajati Kaltim: Jika Terbukti Dua Jaksa Memeras, Sanksinya Bisa Pemecatan
Thursday 24 Dec 2015 02:31:11
 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Abdoel Kadiroen.(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim) Abdoel Kadiroen, diselah acara Pisah Sambut Kajati Kaltim pada Selasa (22/12) di kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim di Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang menegaskan, laporan kasus atas dugaan pemerasan yang dilakukan dua orang Jaksa dari Kejaksaan Negeri Penajam Pasir Utara (PPU) masing-masing Toto Harmoko (TH) dan Ryan Rudini (RR) bakal diberikan Sanksi Tegas dan berat, sampai kepada pemecata, hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2003 tentang hukuman disiplin.

"Kalau memang terbukti kita jatuhkan sanksi sesuai PP 53. Macam-macam ada hukum berat, ada hukuman ringan dan sedang, intinya ini masih jalan pemeriksaan di pengawasan," ujar Kajati, Kadiroen.

Menurut Kadiroen, sebelum dirinya datang di Samarinda sudah mendapatkan informasi bahwa, laporan tersebut sudah diperintahkan Kajati Kaltim dijabat Ahmad Djainuri untuk segera diperiksa dua oknum Jaksa tersebut, pemeriksaan sudah dilakukan sejak senin sore kemarin, jelasnya.

"Saya dapat laporan Pak Kajati sebelumnya sudah mengeluarkan surat perintah untuk memeriksanya dan itu kita sikapi dan pemeriksaan sudah jalan dari kemari, sekali lagi saya baru hari ini ngantor kesini," jelas Kadiroen.

Untuk diketahui pula bahwa, pemeriksaan yang dilakukan oleh Kajati Kaltim terhadap 2 oknum Jaksa dari Kejaksaan Penajam Paser Utara (PPU) atas dugaan kasus pemerasan yang dilakukan keduanya, terhadap kasus korupsi yang sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Kedua Jaksa TH dan RR dilaporkan Ramadhani, S, Hut ke Polres Samarinda 18 Desember 2015 lalu atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap keluarganya, yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda. Dalam laporannya disebutkan bahwa, pada tanggal 24 Nopember 2015 sekitar pukul 16.00 Wita, di teras PN Tipikor Samarinda memanggil dirinya dan meminta Rp 100 juta ditambah Rp 10.000.000,- uang operasional untuk bolak balik dari PPU ke Pengadilan Negeri Samarinda, ujar Kajati Samarinda, ketika memberikan keterangan Pers kepada wartawan pada, Jumat (19/12) lalu.

"Permintaan uang tersebut untuk meringankan dan mengarahkan tuntutan atas keluarganya yang duduk sebagai terdakwa kasus korupsi dana ADD PPU ke pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, atau tuntutannya ringan atau tidak terlalu berat," jelas Ramadhani dalam laporannya.

Diterangkan Ramadhani bahwa, sebelum sidang tuntutan yang dilakukan pada tanggal 10 Desember 2015 pukul 16.00 Wita, Jaksa Toto Harmiko menghubungi saudara Hotma (suami terdakwa korupsi ADD) tanggal (7/12) untuk menghadap Kasi Pidsus Kajari PPU Jaksa Yusak, Kasi Pidsus Yusak dan Jaksa Toto Harmiko kembali menanyakan kembali tentang permintaan mereka, ujar Ramadhani.

"Namun pada tanggal 10 Desember 2015 sidang tuntutan permintaan tersebut tidak dipenuhi, sehingga kedua jaksa tersebut menuntut selama 5 tahun penjara sesuai pasal 2 ayat (1) UU tindak pidana korupsi.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Jaksa
 
  Santoso: Berantas Mental Preman di Korps Adhyaksa
  Pemkot Kupang Apresiasi Kajati NTT Dr Yulianto
  DPR Setujui RUU Kejaksaan Menjadi UU
  RUU Kejaksaan Sebagai Upaya Mantapkan Peran dan Kedudukan Kejaksaan
  Kajati DKI Jakarta Melakukan Kunker dan Waskat ke Kajari Jakpus
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2