Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Jaksa
Kajati: Jaksa Bayu dan Jaksa Meylani Jika Terbukti Melanggar SOP, Saya Tindak
2017-12-05 15:39:21
 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kaimantan Timur (Kajati Kaltim), Fadil Zumhana, SH, MH.(Foto: BH/ gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Menyebarnya isu jual beli hukum yang melibatkan dua oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Samarinda "Jaksa Bayu dan Jaksa Meylani" yang menyebar luas di media sosial (medsos) facebook dalam grup Busam Bubuhan Samarinda, Bubuhan Samarinda, Busam Samarinda serta puluhan grup lainnya, mendapat perhatian serius dari Fadil Zumhana, SH, MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Menanggapi postingan dalam grup medsos akun Atika Ramadhani menuding oknum Jaksa Bayu dan Jaksa Melyani diduga telah melakukan jual beli kasus, sehingga para tedakwa pada kasus narkoba dengan barang bukti 30 gram sabu yang dimiliki Djainudin yang hanya di vonis 10 bulan penjara, sedangkan terdakwa Doni dengan barang bukti 4 ons hanya di vonis 8 bulan penjara.

Postingan Atika Ramadhani, pada tanggal 2 Nopember 2017 dan 4 Nopember 2017 berbunyi, "Maaf numpang share ajha kak, cuman mau minta pendapat kalian gimana tentang kasus yang satu nhe. Ini semua nama2 tahanan yang di ponis di bulan september, Djainudin, brng bukti 30grm d vonis 10bln, jaksa Bayu.. Doni, brng bukti 4ons d vonis 8bln, jaksa Meylani..semuax adalah orang kaya, dan ada satu tahanan yg di ponis di bulan yang sama barang buktix cuman 10 gram di vonis 8 tahun 6 bulan jaksa pak yudi, sayangx dia orang yg gak mampung, tapi harus kha dia mendapat hukuman segitu di karenakan gak punya dana yg di mnta jaksax.. Menurut kalian kawan kita yg satu nhe pantas kha dia mendapat perlakuan kaya itu. Mkax negara kita nhe hukuman gak bisa di beli tapi nhe buktix apa....,"

Kajati Kaltim Fadil Zumhana yang di konfirmasi pada, Senin (3/12) di Kantor Kajati Jl Bungtomo Samarinda Seberang mengatakan, sudah memerintahkan As Pidum untuk meneliti terhadap Jaksa Bayu dan Jaksa Melyani atas kebenaran tersebut.

Dikatakan Fadil, setelah diteliti dan hasil penelitiannya sudah disampaikan dan kalau memang terjadi pelanggaran disiplin, pelanggaran terhadap aturan-aturan dalam perkara SOP maka akan di tindak, terangnya.

"Setelah diteliti hasilnya penelitiannya sudah disampaikan ke saya, kalau memang terjadi pelanggaran disiplin, pelanggaran terhadap aturan-aturan dalam perkara SOP saya tindak," tegas Kajati Fadil.

Ditambahkan Kajati bahwa, kalau memang terjadi penyimpangan dirinya komitmen jika terjadi penyimpangan yang dilaporksn oleh Jaksa, jika dilakukan pembinaan yang cukup tidak bisa mengerti maka akan menjatuhkan hukuman.

"Sementara dilakukan penelitian dulu melanggar SOP secara tehnik saya teliti karena apa? karena perbuatan tercelah saya tindak, saya komit," tegas Kajati Fadil Zumhana.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Jaksa
 
  Santoso: Berantas Mental Preman di Korps Adhyaksa
  Pemkot Kupang Apresiasi Kajati NTT Dr Yulianto
  DPR Setujui RUU Kejaksaan Menjadi UU
  RUU Kejaksaan Sebagai Upaya Mantapkan Peran dan Kedudukan Kejaksaan
  Kajati DKI Jakarta Melakukan Kunker dan Waskat ke Kajari Jakpus
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2