Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Jaksa
Kajari Jakarta Pusat Bantah Jaksanya Minta Uang
2019-10-04 16:55:30
 

Ilustrasi. Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: BH /ams)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Dr. Sugeng Riyanta, SH., MH membantah kabar yang beredar bahwa ada tudingan Jaksa MJF di lingkungan kerjanya menerima uang dari terdakwa TY terkait kasus penggelapan.

"Tidak benar kabar tersebut, kami sudah cek dan tanyakan langsung kepada Jaksa tersebut tentang pemberian uang Rp 25 juta dan sekali lagi itu tidak benar." tegas Kajari melalui Kasi Intel, Andy Sasongko, SH, MH didampingi Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat, Nur Winardi SH MH kepada Wartawan, Jumat (4/10).

Menurut Andy pihaknya sudah melakukan kroscek terhadap jaksa yang bersangkutan dan jaksa berinisial MJF membantah dirinya meminta uang kepada terdakwa berinisial TY.

Selain pemeriksaan dari kami, kata Andy Jaksa Pengawas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga akan memeriksa Jaksa tersebut.

"Yang bersangkutan juga sudah siap diperiksa oleh Pengawas dari Kejati DKI Jakarta, oleh karena itu, bila pemeriksaan bidang pengawasan tidak terbukti Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan tindakan hukum terhadap TY" ujarnya.

Terkait berita yang beredar ada biaya fotocopy dan lain sebagainya sebesar Rp.25 Juta dan adanya pemeriksaan tambahan oleh Jaksa dibantah karena itu semua ranah penyidikan.

Andy juga membenarkan adanya surat dari ombudsman yang sudah dibalas oleh Kajari. "Kalau tentang Ombudsman itu sudah selesai dan dijawab oleh Kajari" ucapnya.

Sesuai Prosedur

Sedangkan jaksa MJF menyatakan bahwa dirinya tidak seperti yang dituduhkan oleh terdakwa karena semuanya sudah sesuai dengan prosedur.

"Semua sudah sesuai dengan prosedur dan terkait apa yang beredar, saya tidak seperti yang diberitakan bahwa meminta uang fotocopy dan lain sebagainya" ujar MJF.

Seperti yang pernah diberitakan, sebelumnya pada Rabu, 2 Oktober 2019, terdakwa TY yang perkaranya sedang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait perkara penggelapan Rp 1,2 Miliar, sudah dituntut 2 tahun penjara.

Pada persidangan Rabu lalu, TY memberi keterangan pers kepada awak media bahwa dia telah melaporkan jaksa "MJF" ke JAMWAS, ke Komisi Kejaksaan dan Ombudsman, karena jaksa tersebut pernah meminta uang sebesar Rp 25 juta kepadanya.

Alasan lainnya pengaduan TY, tentang surat dakwaan Jaksa yang empat versi. Beda ke hakim, terdakwa dan penasihat hukum terdakwa. Dan pada surat tuntutan jaksa keterangan saksi meringankan dihilangkan dan saksi fiktif dimuat dalam tuntutannya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Jaksa
 
  Santoso: Berantas Mental Preman di Korps Adhyaksa
  Pemkot Kupang Apresiasi Kajati NTT Dr Yulianto
  DPR Setujui RUU Kejaksaan Menjadi UU
  RUU Kejaksaan Sebagai Upaya Mantapkan Peran dan Kedudukan Kejaksaan
  Kajati DKI Jakarta Melakukan Kunker dan Waskat ke Kajari Jakpus
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2