JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Dr. Sugeng Riyanta, SH., MH membantah kabar yang beredar bahwa ada tudingan Jaksa MJF di lingkungan kerjanya menerima uang dari terdakwa TY terkait kasus penggelapan.
"Tidak benar kabar tersebut, kami sudah cek dan tanyakan langsung kepada Jaksa tersebut tentang pemberian uang Rp 25 juta dan sekali lagi itu tidak benar." tegas Kajari melalui Kasi Intel, Andy Sasongko, SH, MH didampingi Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat, Nur Winardi SH MH kepada Wartawan, Jumat (4/10).
Menurut Andy pihaknya sudah melakukan kroscek terhadap jaksa yang bersangkutan dan jaksa berinisial MJF membantah dirinya meminta uang kepada terdakwa berinisial TY.
Selain pemeriksaan dari kami, kata Andy Jaksa Pengawas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga akan memeriksa Jaksa tersebut.
"Yang bersangkutan juga sudah siap diperiksa oleh Pengawas dari Kejati DKI Jakarta, oleh karena itu, bila pemeriksaan bidang pengawasan tidak terbukti Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan tindakan hukum terhadap TY" ujarnya.
Terkait berita yang beredar ada biaya fotocopy dan lain sebagainya sebesar Rp.25 Juta dan adanya pemeriksaan tambahan oleh Jaksa dibantah karena itu semua ranah penyidikan.
Andy juga membenarkan adanya surat dari ombudsman yang sudah dibalas oleh Kajari. "Kalau tentang Ombudsman itu sudah selesai dan dijawab oleh Kajari" ucapnya.
Sesuai Prosedur
Sedangkan jaksa MJF menyatakan bahwa dirinya tidak seperti yang dituduhkan oleh terdakwa karena semuanya sudah sesuai dengan prosedur.
"Semua sudah sesuai dengan prosedur dan terkait apa yang beredar, saya tidak seperti yang diberitakan bahwa meminta uang fotocopy dan lain sebagainya" ujar MJF.
Seperti yang pernah diberitakan, sebelumnya pada Rabu, 2 Oktober 2019, terdakwa TY yang perkaranya sedang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait perkara penggelapan Rp 1,2 Miliar, sudah dituntut 2 tahun penjara.
Pada persidangan Rabu lalu, TY memberi keterangan pers kepada awak media bahwa dia telah melaporkan jaksa "MJF" ke JAMWAS, ke Komisi Kejaksaan dan Ombudsman, karena jaksa tersebut pernah meminta uang sebesar Rp 25 juta kepadanya.
Alasan lainnya pengaduan TY, tentang surat dakwaan Jaksa yang empat versi. Beda ke hakim, terdakwa dan penasihat hukum terdakwa. Dan pada surat tuntutan jaksa keterangan saksi meringankan dihilangkan dan saksi fiktif dimuat dalam tuntutannya.(bh/ams)
|