Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kaur
Kades Lama Dipecat, Masyarakat Desa Geramat Kecamatan Kinal Kini Fokus Membangun Desa
2019-04-04 18:42:52
 

Suasana saat rapat penyampaian SK Bupati Kaur dalam pergantian Kepala Desa Desa Geramat yang lama ke Kepala Desa yang baru.(Foto: BH /aty)
 
KAUR, Berita HUKUM - Gejolak permasalahan yang cukup panjang dan berlarut terjadi di pemerintah desa Geramat kecamatan Kinal, kabupaten Kaur, Bengkulu sejak tahun 2016 lalu sampai awal tahun 2019 ini. Namun masyarakat kini mendapat harapan baru dan jalan keluar untuk kembali membangun desa yakni dengan dipecatnya Kepala Desa (Kades) yang lama Edi Sersan Adenan digantikan dengan Pjs. Kepala Desa yang baru Rudi Hartono.

Kades Geramat yang lama diberhentikan sebagaimana Surat Keputusan dari Bupati Kaur tanggal 26 Maret 2019 No: 188.4.45-411 Tahun 2019 tentang "Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Geramat, kecamatan Kinal, kabupaten Kaur" memutuskan bahwa, Edi Sersan Adenan diberhentikan dengan keterangan, "Tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secera berturut-turut selama 6 bulan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa, tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa."


Kepala Desa Geramat, Rudi Hartono saat acara pertemuan Rapat dengan warga masyarakat desa Geramat mengatakan bahwa, dalam mengemban amanah ini sangat mengharapkan teguran serta kritikan dari masyarakat, agar kedepan kemajuan Desa lebih maju.

"Struktur pemerintah Desa untuk berperan aktif dalam kerjasama untuk membangun yang lebih maju dengan mengedepankan azaz aturan yang berlaku, sehingga dalam menjalankan tugas dapat tercapai sesuai harapan Masyarakat," ujar Pjs Kepala Desa, Kamis (4/4).
.
Kades Rudi juga mengajak agar kita saat ini lebih fokus untuk menghadapi program pembangunan desa di tahun 2019, dan berharap kepada pendamping program dana Desa untuk membantu desa untuk menjalankan kegiatan Dana Desa..

Pada penutup sambutan penyampaiannya Rudi mengatakan, sebagai dasar rujukan rapat malam hari ini, "Keputusan Bupati Kaur Nomor:188.4.45-411 Tahun 2019, dengan berlakunya keputusan Bupati Kaur sejak tanggal 26 Maret 2016," jelas Rudi, dengan awak media yang hadir.

Sementara, dari perwakilan Masyarakat yakni Khairul Ikhsan mengungkapkan sangat mendukung terhadap kerja yang baik yang bersifat membangun untuk kemajuan desa Geramat. "Masyarakat akan mendukung secara bersama-sama, sehingga kemajuan tersebut sukses."

Tapi Khairul berharap kepada Masyarakat untuk tidak membicarakan seluruh permasalahan yang sudah lalu. "Sehingga kita kedepan lebih fokus untuk berkerjasama dan tidak ada lagi pengkotak kotakan ditengah masyarakat, seperti selama ini akan tetapi kita bergandeng tangan untuk menjaga kekompakan warga," ujar Khairul..

Khairul mengakhiri, agar secepatnya melakukan serah terima jabatan agar inventaris yang lama segera di inventarisir secepatnya.(bh/aty)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2