Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Kabareskrim Tegur Penyidik Kasus Anas
Friday 29 Jul 2011 19:28:
 

Istimewa
 
JAKARTA-Pemeriksaan Anas Urbaningrum di Polres Blitar, Jawa Timur, ternyata tanpa sepengetahuan Kabareskrim. "Itu menjadi feedback bagi saya untuk mengarahkan seluruh penyidik di Indonesia. Dia harus memperhatikan berbagai aspek termasuk kasus ini," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Sutarman di Jakarta, Jumat (29/7).

Penyidik ke Blitar terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Selain itu, dua penyidik kasus Andi NUrapti sudah Sutarman panggil. Pemanggilan tersebut merupakan bentuk teguran keras. Teguran serupa juga dilayangkan kepada Direktur I Bareskrim.

"Saya sudah tegur penyidik kami. Mungkin dia mau cepat, dia ke sana. Tetapi itulah, saya kira perlu kearifan bagi penyidik. Sekarang ini penegakan hukum itu tidak hanya lurus-lurus seperti yuridis formal saja," ujarnya.

Namun, penyidik juga harus memperhatikan aspek-aspek lain. Meski harus diakui dari sisi yuridis, pemeriksaan di Polres Blitar itu memang dibenarkan. "Tapi tim penyidik harus pula memperhatikan banyak aspek, termasuk aspek tuntutan masyarakat dan aspek keadilan masyarakat," lanjutnya.(bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2