Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Hakim
KY Terima 17 Pendaftar CHA
Saturday 16 Feb 2013 21:46:43
 

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Asep Rahmat Fajar.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pembukaan pendaftaraan Calon Hakim Agung sudah dibuka oleh Komisi Yudisial (KY) sejak tanggal 4 Februari lalu hingga tanggal 14 Februari 2013 tercatat 17 orang yang mendaftarkan diri menjadi CHA.

Menurut Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar dari tujuh belas orang yang mendaftar tersebut, dua belas di antaranya adalah menempuh jalur karier, sedangkan sisanya melalui jalur non karier. "Sampai saat ini sudah 17 orang yang mendaftarkan diri. Terdiri dari 12 orang melalui jalur karier dan lima non karier," kata Asep saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (15/2).

Lebih lanjut Asep menjelaskan upaya mendorong partisipasi publik, KY dalam menjemput bola di empat kota yaitu Bali, Semarang, Makasar, dan Yogyakarta. Sejauh ini menurut Asep baru di Makassar yang membuah kan hasil. Dia menjelaskan dari Makasar sudah ada yang mendaftar tiga orang. "Dari Makassar ada yang sudah daftar tiga orang. Dua dari jalur karir dan satu dari jalur non karir," tegas Asep

Asep optimis jika pada seleksi periode kali jumlah pendaftar bisa memenuhi target minimal yatu 100 orang sekalipun masa pendaftaran tinggal 1 minggu lagi. Sebab, berkaca dari pengalaman sebelumnya menjelang akhir masa pendaftaran biasanya jumlah pendaftar akan melonjak tajam. "Harapannya dalam seleksi periode ini, jumlah pendaftar seleksi minimal sama dengan periode sebelumnya (sekitar 100 orang). Sekalipun masa pendaftaran tinggal 1 minggu lagi, KY masih optimis target jumlah pendaftar akan terpenuhi," pungkas Asep.

Seperti diketahui, KY kembali melakukan seleski Calon Hakim Agung untuk mengisi tujuh posisi Hakim Agung yang lowong akibat memasuki masa pensiun, dipecat dan meninggal. Seleksi CHA kali didasarkan surat permintaan Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 08/KMA/HK.01/2013 tanggal 17 Januari 2013. Dalam surat itu MA membutuhkan Hakim Agung untuk mengganti hakim agung yang memasuki masa pensiun, meninggal dunia, diberhentikan serta untuk melengkapi kekurangan satu orang hasil seleksi sebelumnya.(ky/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2