Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    

KY Loloskan 45 Calon Hakim Agung
Friday 24 Feb 2012 19:09:39
 

Taufiqurrohman Syahuri (Foto: Wikipedia.org)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Yudisial (KY) meloloskan 45 orang dari 81 calon hakim agung (CHA). Mereka lolos setelah melalui seleksi seleksi penulisan makalah dan karya profesi. Selanjutnya, para calon akan menjalani tahap seleksi tahap tiga, yakni investigasi rekam jejak dan wawancara oleh KY.

"Kami umumkan sebanyak 45 CHA yang lolos dari tahap dua sesuai keputusan dalam pleno. Dari 45 CHA itu, masing-masing 35 orang berasal dari hakim karir dan 10 orang dari nonkarir,” kata anggota KY Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurrohman Syahuri dalam jumpa pers di gedung KY, Jakarta, Jumat (24/2).

Menurut dia, dari 10 calon nonkarir itu, sebanyak delapan calon murni dari akademisi atau bukan hakim dan dua calon merupakan hakim Pengadilan Negeri yakni Binsar M Goultom dan Eddy Parulian. Terkait dengan hakim karier yang lolos tahap ke dua ini, telah mencukupi permintaan MA.

“Dari 45 CHA itu, sebanyak 20 orang merupakan ahli di bidang pidana dan 25 orang ahli di bidang perdata. Jumlah ini sesuai dengan permintaan MA yang membutuhkan hakim perdata, pidana dan militer, temasuk dalam pidana dua orang merupakan hakim militer," jelas Taufiq.

Pada bagian lain, kata dia, KY akan terus menindaklanjuti pengaduan dari Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Peradilan terhadap lima orang hakim agung yang membatalkan delapan poin Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH). "Laporan masyarakat itu tetap ditindaklanjuti sesuai dengan UU dan peraturan KY," ungkapnya.

Seperti diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Peradilan yang merupakan gabungan dari Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Transparansi Internasional Indonesia (TII) melaporkan hakim agung Paulus Effendie Lotulung, Ahmad Sukardja, Rehngena Purba, Takdir Rahmadi dan Supandi ke KY.

Kelima hakim agung tersebut, dianggap telah melanggar kode etik dan perilaku hakim sebagaimana diatur dalam poin 5.1.2 yang berbunyi: hakim tidak boleh mengadili suatu perkara apabila memiliki konflik kepentingan, baik karena hubungan pribadi dan kekeluargaan atau hubungan lain yang beralasan patut diduga mengandung konflik kepentingan.

Kelima hakim agung itu memiliki keterkaitan dengan kode etik dan perilaku hakim, sehingga patut diduga langkah mereka menghapus delapan butir kode etik hakim mengandung konflik kepentingan. Pembatalan kode etik itu, terkait uji material yang diajukan oleh sejumlah advokat yang keberatan kalau hakim kasus Antasari diberikan rekomendasi sanksi oleh KY, karena dianggap mengabaikan alat bukti.(gnc/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2