Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus BANSOS
KY Laporkan 6 Hakim Terkait Bansos Bandung
Thursday 09 Jan 2014 17:52:35
 

Gedung Komisi Yudisial Jakarta Pusat.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisioner Komisi Yudisial Eman Suparman melaporkan enam hakim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/1). Mereka dituding terlibat suap banding perkara bantuan sosial (bansos) Pemkot Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jabar.

Kedatangan Eman didasari laporan mantan Hakim Bandung yang terlibat kasus Bansos ini dan sudah menjadi terpidana: Setyabudi Tejocahyono. "KY menerima laporan dari terpidana mantan Hakim yang dia katakan dirinya bersedia menjadi justice collabolator karena ini menyangkut masalah tindak pidana yang dilakukan beberapa hakim" ujar Eman.

Menurut Eman, seluruhnya ada enam hakim. "Yang saya laporkan tadi ada enam. Saya tidak tahu persis didakwaan itu apakah ada semuanya atau tidak. Tapi yang jelas memang ada yang disebut didakwaan," kata dia, seperti dilansir metrotvnews.com.

Eman mengatakan, salah dari enam hakim itu adalah Sareh Wiyono, pensiunan hakim yang juga bekas Ketua Pengadilan Tinggi Bandung. Ia memastikan, laporan ini sudah dikoordinasikan dengan Ketua KPK Abraham Samad dan Deputi Penindakan KPK Warih Sadono.

Kasus Bansos Pemkot Bandung menyeret mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Ia, di tingkat banding, lalu menyuap Setyabudi, majelis hakim yang menangani kasus itu. Setyabudi ditangkap ketika menerima Rp150 juta. Duit diantarkan Asep.

Kasus berkembang. "Pelicin" diduga tak cuma mengalir ke Setyabudi, tapi juga hakim lain. Mereka masing-masing Ketua PN Bandung Singgih Budi Prakoso, Hakim PT Jabar Wiwik Widjiastuti, serta Mantan Ketua PT Jabar Sareh Wiyono, serta dua Hakim lain, yakni Ramlan Comel dan Djodjo Jauhari.(mtv/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2