JAKARTA, Berita HUKUM - Komisioner Komisi Yudisial Eman Suparman melaporkan enam hakim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/1). Mereka dituding terlibat suap banding perkara bantuan sosial (bansos) Pemkot Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jabar.
Kedatangan Eman didasari laporan mantan Hakim Bandung yang terlibat kasus Bansos ini dan sudah menjadi terpidana: Setyabudi Tejocahyono. "KY menerima laporan dari terpidana mantan Hakim yang dia katakan dirinya bersedia menjadi justice collabolator karena ini menyangkut masalah tindak pidana yang dilakukan beberapa hakim" ujar Eman.
Menurut Eman, seluruhnya ada enam hakim. "Yang saya laporkan tadi ada enam. Saya tidak tahu persis didakwaan itu apakah ada semuanya atau tidak. Tapi yang jelas memang ada yang disebut didakwaan," kata dia, seperti dilansir metrotvnews.com.
Eman mengatakan, salah dari enam hakim itu adalah Sareh Wiyono, pensiunan hakim yang juga bekas Ketua Pengadilan Tinggi Bandung. Ia memastikan, laporan ini sudah dikoordinasikan dengan Ketua KPK Abraham Samad dan Deputi Penindakan KPK Warih Sadono.
Kasus Bansos Pemkot Bandung menyeret mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Ia, di tingkat banding, lalu menyuap Setyabudi, majelis hakim yang menangani kasus itu. Setyabudi ditangkap ketika menerima Rp150 juta. Duit diantarkan Asep.
Kasus berkembang. "Pelicin" diduga tak cuma mengalir ke Setyabudi, tapi juga hakim lain. Mereka masing-masing Ketua PN Bandung Singgih Budi Prakoso, Hakim PT Jabar Wiwik Widjiastuti, serta Mantan Ketua PT Jabar Sareh Wiyono, serta dua Hakim lain, yakni Ramlan Comel dan Djodjo Jauhari.(mtv/bhc/rby) |