JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Yudisial (KY) melakukan investigasi terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang menangani perkara terdakwa Edward Bunjamin. Terdakwa ini bersama Anton Bambang serta jaksa Sistoyo merupakan tersangka dugaan suap terkait penanganan kasus Edward tersebut.
Investigasi yang dilakukan KY tersebut, menyusul penetapan majelis hakim untuk menunda pembacaan penuntutan dan pengalihan tahanan terdakwa Edward menjadi tahanan rumah. “Kami tengah menyelidiki majelis hakim yang menangani perkara jaksa Sistoyo. Sebab, beberapa penetapan hakim terkait perkara itu cukup mencurigakan,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/11).
Penundaan pembacaan penuntutan tehadap terdakwa Edward Bunjamin tidaklah beralasan. Penetapan itu menyalahi aturan hukum acara pidana. Seharusnya, majelis hakim berpegang pada proses pengadilan yang cepat. “Kami belum dapat mengatakan apa-apa, sebelum ada hasil investigasi yang tengah KY lakukan ini,” jelasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Karo Humas KPK Johan Budi SP membantah bahwa pihaknya telah mengagendakan penetapan atasan Jaksa Senior Kejaksaan Negeri Cibinong Sistoyo, sebagai tersangka baru kasus suap dugaan penipuan dan pemberian cek.
"Tentu kita tidak menarget siapapun. Tapi kalau ada bukti yang cukup, kami langsung lakukan pengusutan. Kami lebih berfokus pada pengembangan kasus melalui pengumpulan barang bukti, satu di antaranya adalah melakukan penggeledahan di dua tempat. Hasil ini yang sedang kami kaji,” tandasnya.
Sebagaimana yang diberitakan, jaksa Sistoyo tertangkap tangan menerima suap dari pengusaha Edward Bunjamin dan Anton Bambang pada Senin (21/11) petang lalu. Ketiganya ditangkap di halaman Kejari Cibinong.
Tim penyidik KPK menemukan uang senilai Rp 99,9 juta di dalam mobil Nissan X-Trail milik Sistoyo. Uang dimasukkan dalam amplop coklat yang dibawa oleh Edward dan Anton Bambang. Sistoyo diduga menerima suap yang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya di Pengadilan Cibinong. Sedangkan Edward dan Naton Bambang merupakan pihak pemberi suap tersebut.(dbs/wmr/spr)
|